Tulang Bawang (SL)- Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang diduga bermasalah. Selain belum kantongi izin, juga belum mendapat SLO, dan tidak adanya tenaga teknis, dan peralatan pengaman api dan petugas.

Hasil penelusuran dan data yang dihimpun awak media di duga RSUD Menggala, diduga genset tersebut belum memiliki perizinan dan sertifikat laik operasi (SLO), tenaga teknisnya-pun belum memiliki sertifikat kopentensi, namun genset tersebut sering beroperasi.
Dikatakan Junerdy, Senin (11/03/19) Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Lembaga Swadaya Masyarakat Lempar perihal genset di RSUD Menggala sudah menyalahi aturan dan undang undang. ” Izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi genset dan pengoperasian itu telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ucapnya.
Lanjutnya, Isi undang-undang menyebutkan bahwa setiap penggunaan genset di atas 200kVA harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin operasi (IO) pihak rumah sakit harus melengkapi.
Lebih lanjut, sedangakan persyaratan mengurus IO yang dibutuhkan RSUD Menggala di antaranya administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan (UUG), AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, RSUD Menggala bisa terkena tindak pidana di bidang ketenagalistrikan beserta sanksi-sanksi yaitu :
pertama tidak memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik Pasal 49 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
“Kedua tidak memiliki izin operasi Pasal 49 ayat (2) “Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah”, tutupnya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Menggala, Dokter Lukman Pura saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Watshap. Minggu (10/03/19). “Apa tidak bisa hari kerja mas, saya di Bandung, besok temui saya, kabag TU atau Kabid Pelayanan,” jawabnya.
Namun, saat di tanya lebih lanjut dokter Lukman justru terkresan emaosi. “Yang sopan dong kamu !! dari tadi kamu hubungi saya, kenapa sudah saya perintahkan hubungi yang lain pejabat yang lain, yah. Kalau mang kamu jagoan temuin saya dimana ayok !! kalau mau coba coba dengan saya yok !!, ucapnya dengan nada tinggi.
Hal serupa terjadi saat sinarlampung.com memastikan hak tersebut. “Iya benat saya ini dokter Lukman. jagoan. Kamu Juniardi, sekalian aja, mu pimred, mua pa saya tidak takut. Bukan kalian saya yang punya pisau pena itu,” kata Lukman via phone Selasa (18/3).
Menurut Lukman, RSUD Menggala itu bukan punya dirinya. Banyak pejabat lain disana. “Saya sedang ada urusan, coba gimana jika anda yang sedang punya urusan. Saya sudah bilang ke wartawan itu coba hubungi pejabat lainnya. Hebat amat kalian mau ketemu saya, emangnya siapa kalian. Atau kita ketemuan dimana yok kapan saja,” katanya. (*/Jun)
Tinggalkan Balasan