Jakarta (SL)-Presiden melakukan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Pers periode 2016-2019. Masa jabatan mereka diperpanjang paling lama tiga bulan. Perpanjangan masa jabatan tersebut melalui Keputusan Presiden No16/M Tahun 2019, tertanggal 12 Maret 2019.
Perpanjangan masa jabatan berlaku terhitung mulai 1 Maret 2019, untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.
Tinggalkan Balasan