Bandar Lampung (SL)-Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia akan menggelar unjuk rasa memprotes kebijakan Permenristekdikti No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan yang menyatakan bahwa Uji kompetensi dilakukan dengan membentuk Panitia Uji Kompetensi Nasional.

“Hal itu bertentangan dengan UU no 12 Tahun 2012. Selain itu, akibat aturan tersebut, terdata ada 24o ribu lulusan sekolah kesehatan yang tidak bisa bekerja. Karena itu, kami HPTKes Lampung, juga bagian dari HPTKes Pusat, akan melakukan protes. Rencananya tanggal 20 Mare di Jakarta, saat ini pusat sedang kordinasi dengan daerah, termasuk kita di Lampung,” kata Ahmad Dahro, Plh Ketua STIKES Adilla Lampung
Menurut Dahro, HPTKes Pusat dipimpin Ketua M Budi Jatmiko dan Sekertaris Hj. Gunarmi, sudah melakukan upaya upaya dialog dilakukan sejak tahun 20017, namun belum mendapat respon. Justru muncul Surat Edaran Dirjen Belmawa Kemenristekdikti No. 508/B/TU/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan di Tahun 2018 yang menyatakan juga bahwa uji kompetensi untuk seluruh bidang kesehatan sebagai salah satu syarat kelulusan dari pendidikan vokasi dan profesi (uji kompetensi exit exam) yang akan diimplementasikan mulai akhir Juni 2019.
“Pusat terus berusaha namun belum mendapatkan tanggapan yang berarti. Sementara korban terus bertambah yaitu lulusan Pendidikan Kesehatan tidak bisa bekerja karena regulasi yang dibuat, saat ini sudah sekitar 240.000.000 lulusan yang gak bisa bekerja. Maka kami HimpunanPerguruan Tinggi Kesehatan dan Forum Mahasiswa Kesehatan Indonesia bermaksud melakukan unjuk rasa. HPTKes Lampung sudah rapat dan akan kirim utusan,” kata Dahro kepada sinarlampung.com.
Menurut Dahro demo atau unjuk rasa damai secara terbuka itu untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dengan maksud dan tujuan menolak uji kompetensi nasional exit exam (sebagai syarat kelulusan) pada mahasiswa bidang kesehatan oleh Panitia Nasional dan mengembalikan persyaratan kelulusan mahasiswa kesehatan pada otonomi Perguruan Tinggi sesuai amanah UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. “Kita menuntut pencabutan Permenristekdikti No. 12 Tahun 2016, dan menuntut laporan pertangungjawaban keuangan pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang,” katanya.
Dahro menambahkan Pasal 44 UU sudah disebutkan bahwa Sertifikat kompetensi yang mewakili kompetensi prestasi yang sesuai dengan kompetensi dalam cabang ilmunya dan / atau prestasi prestasi di luar negeri program studi . Serifikat kompetensi yang disetujui diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan organisasi profesi.
“Sertfikat kompetensi yang disetujui pada ayat (2) dapat digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh pekerjaan tertentu Perseorangan, organisasi, Pendidikan Pendidikan tinggi yang memungkinkan hak membcrikan sertifikat kompetensi,” katanya. (juniardi)
Tinggalkan Balasan