Tanggamus (SL)-Tiga orang tersangka peredaran gelap Narkoba jenis sabu bernama Zulqornain (42), Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) di Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dibekuk Polres Tanggamus. Petugas mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik klip bening serta timbangan digital

Awalnya petugas menangkap Zulqornain, saat sedang mengedarkan barang haram tersebut. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap berdasarkan penyelidikan peredaran Narkoba di Pekon setempat. “Polisi mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik klip bening serta timbangan digital. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di Pekon Putih Doh terdapat peredaran gelap Narkobam” kata Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Jumbadio dalam keterangan persnya, Selasa (18/3/19) sore..
Zulqornain, dtangkap pada Kamis, tanggal 14 Maret 2019 pukul 13.30 Wib. Kemudian juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya di TKP berbeda namun masih di Pekon Putih Doh. “Ketiga tersangka merupakan warga Putih Doh, namun TKP berbeda rumah,” ungkap
Iptu Anton, menjelaskan dari penangkapan Zulqornain, polisi mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat 10,15 gram, 10 plastik klip berisi sabu seberat 4,90 gram, 5 plastik klip berisi sabu seberat 1,27 gram, 5 plastik klip berisi sabu berat 5 gram, 8 plastik klip berisi sabu seberat 2,04 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0.75 gram.

Selain itu 5 bundel plastik klip kosong ukuran sedang berisi puluhan plastik klip kecil, 1 timbangan digital merk Sonic, 1 kotak cotton bood, 1 kotak bekas pomade, 2 handphone dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 10 lembar. “Berdasarkan keterangan Zulqornain, sabu tersebut merupakan barang telah dipecah dan siap edar dengan variasi harga Rp150 ribu sampai Rp500 ribu rupiah,” kata Iptu Anton Saputra.
Lanjutnya, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan di TKP lain yang lokasinya masih di Pekon Putih Doh dan berhasil mengamankan Zarkasih dan Rozikil yang juga sedang melakukan penyalahgunaan Narkoba di rumah Zarkasih. “Petugas bergerak ke rumah Zarkasih sekitar pukul 15.00 Wib, mengamankan Zarkasih dan Rozikil, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 7 bundel plastik klip, 3 plastik klip berisi sisa sabu seberat 0,20 gram, 4 korek api gas, 3 sedotan plastik dan 1 gunting,” terangnya.
Ditambahkan Iptu Anton, untuk tersangka Zulqornain diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, dimana barang haram itu didapatnya dari rekannya berinisial Y warga Kabupaten Pringsewu. “Tersangka Zulqornain wilayah penjualan sabunya di Kecamatan Cukuh Balak yang didapatnya dari rekannya berinisial Y, namun saat pengembangan Y belum ditemukan dan masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka Zulqornain dijerat pasal 114 dan tersangka Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019. Untuk ancaman pasal 114 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. Dan pasal 112 maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, salah seorang tersangka yakni Zulqornain dalam keterangannya mengaku bahwa bahwa baru pertama kali menjual sabu. Hasilnya digunakan untuk membayar hutang pasca merugi dalam pembelian buah duku. Barang haram tersebut didapatkan dari Y, dimana Y mengantarkan langsung ke Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak. Dan setelah ditangkap dia merasa menyesali perbuatannya. “Baru kali ini pak, rencana hasil penjualan sabu untuk bayar hutang setelah rugi berdagang duku. Namun saya menyesal setelah tertangkap,” ucapnya sambil menunduk. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan