Inspektorat Tubaba Proses Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Komite Sekolah SD Negri 3 Marga Kencana

Tulang Bawang Barat (SL)-Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan proses terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Komite Sekolah, oleh Kepala Sekolah, di SD Negeri 3 Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, dalam pencairan BOS tahun 2018.. Inspektorat akan memanggil oknum kepala sekolah, dan pihak terkait.

Kepala Sekolah, di SD Negeri 3 Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tubaba Drs. Bustam Effendi di dampingi sekretaris M Roni mengatakan, pihaknya akan segera menyikapi informasi pemberitaan dari media massa, terkait dugaan oknum kepsek yang memalsukan tanda tangan ketua komite dan tidak transparan dalam pengelolaan BOS SDN 03 Marga Kencana. “Kita dari Inspektorat nantinya akan segera menurunkan Team untuk croscek ke sekolah tersebut, untuk menelusuri terkait pemalsuan tanda tangan ketua komite,” tegas Bustam Efendi. kepada sinarlampung.com, di ruang kerjanya, Senin (25/3/19).

Hasil pemeriksaan, kata Dia, apa bila nanti ditemukan kuat dugaan ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan BOS maka pihak inspektorat akan memeriksa kepala sekolah secara detail. “Jika kesalahan yang bersangkutan ditemukan bersifat fatal maka kami akan segera proses sesui prosedur,” katanya.

Sebagaimana tercantum dalam UU No 14 tahun 2004 tentang keterbukaan informasi publik, dan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 3 ayat 1 di sebutkan bahwa, tugas komite sekolah salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain. (Robert).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *