Tanggamus (SL)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang meringkus Irsan Effendi (25), residivis jambret tahun 2016, yang mengulangi perbuatannya Februari 2019 lalu. Penangkapan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus berawal penyelidikan laporan korab, seorang wanita di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, pada 25 Februari 2019 pukul 14.30 Wib lalu.

Pelaku kerap megincar korban khusus perempuan. Korbannya kedua bernama yang melapor adalah Elza Febrina (16) pelajar di Kecamatan Gisting Tanggamus. Akibat penjambretan itu ia mengalami kerugian satu unit handphone Iphone 6 plus senilai Rp7 juta.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH menuturkan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2016 silam, dan selalu menargetkan wanita sebagai korbannya. “Jadi pelaku ini memang residivis, dan sudah beraksi sejak tahun 2016 dan menjalani Vonis 2 tahun dalam kasus yang sama, bebas tahun 2018. Ia selalu mengincar wanita sebagai korbannya karena dianggap lemah,” ucap AKP Edi Qorinas, Senin (25/03/2019).
Lanjutnya, penangkapan tersangka dilakukan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Talang Padang pada Jumat (22/3/19) malam di Jalan Raya Kecamatan Gisting dan hasil pemeriksaan sementara tersangka selalu seorang diri ketika melancarkan aksinya. “Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 6 plus milik korbannya dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Akibat perbuatannya, pelaku terancam kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Irsan Effendi dalam pengakuannya mengatakan bahwa biasanya sasaran aksi jambretnya adalah perempuan, sebab diangkap lemah dan tidak dapat mengejar. Namun usai ditangkap, tersangka mengaku telah dua kali menghuni sel tahanan Polres Tanggamus itu menyesali perbuatannya. “Sudah dua kali jambret perempuan, sekarang saya menyesal dan berniat berubah,” kata pria yang telah memiliki 1 anak tersebut.
Terpisah, Rita (41) selaku ibu korban mengapresiasi Polres Tanggamus yang berhasil menangkap tersangka sebab barang yang dijambret tersebut sangat berharga untuk anaknya. “Kami bangga tanpa lelah Polres Tanggamus telah berusaha sekuat tenaga untuk memproses pelaku-pelaku yang meresahkan, hingga pelaku jambret anaknya tertangkap,” katanya. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan