Waykanan (SL)-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baradatu menggelar Bimbingan Teknik (Bintek) saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS), kepada saksi Partai Politik. Kegiatan dipandu ketau da anggota Panwascam itu di laksanakan, di gedung TK islam Taman Asri, Baradatu, Way Kanan, Selasa (9/4).

Ketua Panwascam Baradatu Parman Japri, didampingi anggota Eka anggraini.S.pd, dan Edison mengatakan Kecamatan Baradatu, Kapubaten waykanan memiliki 147 TPS yang tersebar di 19 kampung dan 3 kelurahan. “Harapan kami selalu pengawas agar pemilu tahun 2019 berjalan dengan Aman, Damai, dan sejuk. Dan saksi harus memiliki surat mandat dari parpol yang disaksikan,” kata Parman, kepada sinarlampung.com
Sementara dalam penyampaian materi bimtek, Eka Anggraini mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami para saksi parpol di TPS. Yang pertama adalah menyampaikan keberatan, sangahan bila adanya potensi kecurangan saat berlangsungnya pemilu. “Dan setiap saksi wajib mendapat salinan berita acara C1,” ujar Eka Anggraini. (sam’un)
Tinggalkan Balasan