Polisi Segel Satu Unit Mesin SPBU Tulang Bawang

Tulang Bawang (SL)-Tim Krimsus Polda melakukan penyegelan salah satu unit mesin SPBU 23.346.26, milik pengusaha Herman TB di Unit 8, Kabupaten Tulang Bawang. Penyegelan guna proses penyidikan dugaan penyimpangan di arela SPBU.

Kanit Reskrimsus Subdit IV Polda Lampung, AKP Indra mengatakan pihaknya hanya melakukan proses hukum agar berjalan sesuai prosedur hukum. “Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke pimpinan kami Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung,” kata  AKP Indra didampingi dua anggotanya, kepada sinarlampung.com di lokasi penyegelan, Senin (29/04) sekitar pukul 19.30 WIB.

Segel mesin SPBU

BACA : Viral di Medsos SPBU 24.345.107 Menggala Milik Pemda Tulang Bawang “Cor Jerigen” BBM Premiun

Sebelumnya diberitakan, terkait mencuatnya perkara hukum yang menjerat salah satu pengusaha minyak asal Tuba, Herman TB itu, bermula saat aparat Dit Reskrimsus Polda Lampung menggerebek SPBU Pertamina miliknya yang ada di Unit 8, Tuba, Jum’at (26/4) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari lalu.

Petugas Polda di lokasi SPBU

Kuat dugaan, penggerebekan aparat kepolisian itu dilakukan lantaran SPBU Codo 23.346.26 milik pengusaha Herman TB tersebut, diduga terlibat pelanggaran hukum atas aksi illegal pengecoran minyak BBM tanpa dokumen dan surat izin remokendasi resmi dari aparat terkait serta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ke non subsidi (pabrik/perusahaan,red) secara illegal yang diduga kuat dilakukan setiap malam menjelang dini hari. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *