Jakarta (SL)-Relawan IT BPN hari ini akan melaporkan temuan ribuan kesalahan entry data pada aplikasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU ke Bawaslu, Kamis 2 Mei 2019. Selama lima hari (27 Maret- 1 Mei) memverifikasi data-data yang sudah masuk ke Situng, Dian mengaku tim Relawan IT menemukan sebanyak 13.031 kesalahan entry data. Data tersebut diperoleh dari 225.818 TPS. Total kesalahan sebanyak 5.7 persen.
“Insya Allah siang ini kami akan membawa bukti satu kardus berupa 2.500 lembar bukti kesalahan entry data Situng KPU,” kata Sekretaris Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa di Jakarta.
Ada tiga kesalahan yang mereka temukan. Pertama, jumlah suara yang tercantum melebihi jumlah maksimal pemilih pada setiap TPS. Kedua, jumlah suara yang tercatat tidak sama dengan suara sah ditambah dengan suara tidak sah dan kertas suara tidak terpakai. Ketiga, Jumlah sah tidak sama dengan total perolehan suara sah dari kedua pasangan.
“Ribuan kesalahan yang kami temukan menunjukkan sistem Situng KPU tidak bisa diandalkan dan menyesatkan,” ujar Dian. Batas kewajaran dalam system IT maksimal 0,1 persen. Sementara kami menemukan kesalahan antara 5-7 persen,” ujar Dian.
Mencermati temuan Relawan IT BPN, Koordinator Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi (GNSD) DR M. Said Didu meminta agar Bawaslu segera turun tangan dan menghentikan Situng KPU. “Agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik yang meluas, Bawaslu harus segera menghentikan Situng KPU dan melakukan audit forensik oleh auditor independen,” tegas Said Didu.
Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan temuan mereka kepada Bawaslu. “Kami persilakan apabila ada temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu, dipersilakan dilaporkan ke Bawaslu,” ucap komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Minggu (21/4).
Wahyu memastikan proses penghitungan suara real count yang saat ini masih berlangsung selalu transparan. Dia kembali mempersilakan siapa saja mengawasi dan mengoreksi KPU. “Ya tentu saja KPU transparan, terbuka terhadap partisipasi warga,” ucapnya
Apabila terjadi dugaan pelanggaran pemilu, Wahyu menyebut hal itu wewenang Bawaslu. KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu jika ternyata ditemukan pelanggaran. “Nanti Bawaslu tentu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan hal tersebut. Nanti laporan-laporan itu akan dikaji Bawaslu,” ucap Wahyu. (end/red)
Tinggalkan Balasan