Chandra Hartono Pertanyakan Kinerja Bawaslu Tulang Bawang

Tulang Bawang (SL)-Chandra Hartono, pelapor dugaan kecurangan Pemilu di Tulang Bawang, mempertanyakan sanksi Bawaslu terhadap beberapa pelangaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelengara terutama di wilayah dapil 5, Kecamatan Dente Teladas.

Hartono menegaskan bahwa terhadap beberapa hal tentang kejadian khusus/kecurangan yang terjadi di dapil-5 kecamatan dente teladas yang secara terang-terangan diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara bekerjasama dengan parpol/caleg tertentu, kecurangan tersebut patut diduga keras sudah terencana dan TSM.

Hal tersebut dapat dilihat atau diteliti dengan cermat dan secara seksama hal-hal, bahwa DPT dari seluruh TPS hanya sekitar 70% saja yang asli penduduk ya ada dilingkungan TPS masing -masing dan ada sisa sekitar 30% orang ya sudah meninggal, sudah pindah alamat dan terdaftar di DPT tetapi orang ya tidak ada dilingkungan TPS tersebut.

Sehingga C-6 ya sekitar 30% inilah yang diduga disiapkan oleh panitia/KPPS untuk memenangkan parpol/caleg tertentu dengan diberikan panitia C-6 an pemilih lain kepada orang yang tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut.

Bahwa di TPS 22-23 kampung sungai nibung di 2 TPS tersebut terdapat 96 DPT/C-6 an pemilih lain diberikan kpps kepada orang yang tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut untuk memilih parpol/caleg tertentu.

Bahwa telah terjadi pengurangan perolehan suara parpol/caleg PAN dan telah terjadi penambahan perolehan suara parpol dan caleg tertentu hingga melampaui batas DPT dan melebihi jumlah surat suara yang tersedia atau pengelembungan suara atau hanya tertulis angka perolehan parpol/caleg tetapi pemilihnya tidak ada.

Bahwa penghitungan surat suara ditingkat TPS DPRD kab/kota didahulukan dari penghitungan surat suara DPR RI dan DPRD provinsi, hal tersebut dapat dijadikan petunjuk diduga penyelengara untuk mengolah data C1.

Bahwa C1 plano DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD kab/kota sudah tidak ada dalam kotak masing-masing hal tersebut diketahui ketika bawaslu menerbitkan rekomindasi rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat ppk untuk membuka C1 plano ketika akan peleno panitia membawa kotak suara presiden dan mengambil C1 plano dari kotak yang sudah terbuka selama beberapa hari atau kotak dalam keadaan tidak tersegel lagi setelah C1 Plano dibuka diletakan kembali kedalam kotak suara presiden dan tidak disegel juga.

Bahwa PPK tidak mau menjalankan rekomondasi bawaslu dengan baik dan benar sebagaimana mestinya di beberapa kampung atau beberapa TPS tidak mau membuka C1 Plano melainkan tetap terus memaksakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan C1 hologram yang sudah salah atau hasil rubahan tersebut .

Bahwa jika terjadi selisih antara data jumlah suara sah dengan jumlah perolehan suara seluruh parpol dan caleg maka sisa suara sah diangap tidak bernilai atau ditambah ke suara rusak dengan cara merubah data suara tidak sah pada C1 plano oleh ppk.

Bahwa penghitungan surat suara di TPS 19,20 dan 32 kampung sungai nibung telah terbukti terjadi pengelembungan atau penambahan perolehan suara parpol dan caleg tertentu tetapi jika ada selisih perolehan suara pada C1 plano ppk tidak mau membuka kota untuk mengitung surat suara melainkan hanya buka kotak suara dan bagi-bagi perolehan suara untuk parpol dan caleg tertentu saja.

“Berdasarkan fakta hukum yang terjadi secara terang-terangan melakukan kecurangan tersebut maka semestinya BAWASLU bersama GAKUMDU tidak tegas para pelaku kecurangan atau oknum penjahat demokrasi,” jelas Hartono di Kantor Bawaslu Tuba, saat melaporkan Muklas Ali Wahyudi salah satu caleg, Ketua PPK. (mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *