Kepala Kampung Sungai Luar Diduga “Tilep” Dana Bantuan Pemprov Lampung

Tulang Bawang (SL) Kepala Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang diduga gelapkan dana ratusan juta bantuan pemerintah yang bersumber dari APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Provinsi Lampung Tahun 2018. Anggaran itu untuk peningkatan desa tertinggal, namun tidak disalurkan.

Dari data sinarlampung.com menyebutkan Pemerintah Provinsi Lampung di Tahun 2018 telah menyalurkan bantuan Rp240 juta di setiap kampung terpilih yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di desa-desa miskin dan tertinggal di daerah Sang Bumi Ruwai jurai.

Pada program itu, terdapat 18 Kampung di Kabupaten Tulang Bawang yang menerima bantuan tersebut, salah satunya Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur. Hasil pantauan penulusuran team sinarlampung.com selama ini, realisasi pembangunan infrastruktur dari dana bantuan pemprov Lampung tersebut tidak jelas keberadaannya kuat dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para aparatur kampung.

Terkait permasalahan ini team sinarlampung.com meminta kejelasan (konfirmasi) kepada Kepala Kampung Sungai Luar yang diketahui di jabat oleh seorang wanita, yang masih singgle. Dihubungi melalui via handphone pada hari Minggu (05/05) sekitar pukul 14.30 wib, kepala Kampung membalas dengan ucapan kasar yang tak pantas keluar dari seorang pengayom yang jadi panotan di Desa.

“Saya bukan budak kamu, kalau kamu mau melihat hasilnya lihat sana masuk ke kampung, karena saya masih di luar kampung,” jawab kepala kampung Sungai Luar yang memiliki Akun Facebooknya Bernama Rike Cimuet Musoli. “Saya tidak mengetahui secara detail, kamu telusuri saja bahkan saya lupa,” katanya, lalu memutus hubungan telephone.

Terkait dugaan penyimpangan anggaran negara diatur dalam perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *