Tulang Bawang Barat (SL)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap YU (25), pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap Ga (14), anak dibawah umur. Pelaku ditangkap hari Kamis (9/5), sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya, atas laporan ibu korban.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mengatakan, pelaku YU berprofesi swasta, warga Tiyuh (Desa,Red) Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari ES (38), berprofesi pedagang, warga Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Way Kenanga, ibu kandung korban. “Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019,” ujar Zainul. Jum’at (10/5/19).
Menurut Kasat Reskrim, aksi pelaku, terjadi hari Rabu (6/3/19), di Desa Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku membawa korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji. “Disana korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, setelah itu korban ditinggalkan oleh pelaku di tempat prostitusi tersebut.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku terhadap korban, setelah keluarga korban berusaha mencari kepergian korban yang telah hilang selama dua bulan. Akhirnya korban berhasil ditemukan oleh keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji. “Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi dan dicabuli oleh pelaku, setelah itu pelaku pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap Kasat Reskrim
Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. “Berkat keuelatan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan Barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur,” katanya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (rls/Robert)
Tinggalkan Balasan