Way Kanan (SL)-Ketua Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (Kowappi) perwakilan daerah Kabupaten Way Kanan Rahmat, membeberkan temuan pihaknya atas dugaan korupsi pekerjaan dana desa tahun 2018 di Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Beberapa jenis pekerjaan yang belum dikerjakan sama sekali, hingga pekerjaan yang baru selesai 50 persen itu, diduga menjadi persoalan pertama Kowappi beralasan harus turun lapangan dan melakukan imvestigasi perkembangan pekerjaan Kampung Gistang sebagai pengawasan atas pertanggungjawaban keuangan Negara di wilayah setempat.
Menurut Ketua Kowappi Way Kanan Rahmat, pihaknya merekomendasikan dugaan korupsi kepada pihak penyelidik kasus korupsi dana desa baik Insfektorat maupun pihak hukum wilayah Way Kanan untuk dapat menindaklanjuti laporanya melalui media massa.
“Kami melihat bahwa ada dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan anderlag di dusun pasar baru kampung gistang yang sampai pertengahan Mei 2019 ini juga bahkan belum selesai 100 persen terealisasikan, ” ujar Rahmat, Sabtu (18/5/2019) malam.
Rahmat menjelaskan, ada pekerjaan anderlag sepanjang 1000 meter dengan pagu anggaran Rp217.655.000 ini kedapatan tidak melakukan pekerjaan seperti perencanaan RAB bangunanya. Diantaranya dalam sistem pemasangan dan penyusunan batu memakai ukuran batu 15/20 dan dilakukan pemecahan di lokasi pekerjaan.
Namun pada pelaksanaan di lapangan yang diperkirakan sudah mencapai 50 persen itu anderlag tidak disusun seperti gambar RAB yakitu asal menunpuk menggunakan batu yang sudah dibeli kecil atau terbelah 10/15. Tidak ada hamparan pasir di dasar tanah, dan batu tidak disusun berdiri tegap ke atas dan ditutup batu kecil kebawah serta hamparan pasir di atas batu tersebut.
“Padahal seharusnya mereka mengerjakanya sesuai gambar konsulatan perencanaan kampung yang di tetapkan pada laporan pekerjaan kegiatan pengajuan pencairan dana desa tahun 2017 lalu untuk di tahun 2018 kemarin. Malah mereka membeli batu sudah jadi,” katanya.
Seharusya beli yang besar seperti batu pondasi rumah dan di pecah ditempat karna ada HOK pemecahnya didalam satuan anggaran yang dikeluarkan di item hitungan belanja mereka sendiri. “Ini jenis pelanggaran penyelewengan dana desa seperti ini yang harus di hentikan pada pidana hukum yang diterapkan pihak hukum atas hasil audit kerugian negara setiap akhir tahunnya,” katanya.
Rahmat menambahkan lagi, selain pada jenis dugaan korupsi anderlag. Juga kampung Gistang belum merealisasikan Gorong-gorong 4 unit dan Rabat Beton 50 meter. “Apakah persoalan ini tidak mempengaruhi dana desa 2019 yang akan diberikan Kementerian Desa Indonesia ke rekening kas daerah Pemkab Way Kanan tanpa pertimbangan khusus untuk evaluasi pertanggungjawaban realisasi dan manfaat dana desa di wilayah Provinsi Lampung,” katanya.
Sebab, diketahui Pemerintah Pusat memprioritaskan Provinsi Lampung sebagai wilayah startegis dalam wilayah Sumatera untuk di dorong kemajuan desanya lebih baik dengan catatan daerahnya yang menerima pembagian anggaran dana desa cukup besar dari daerah Indonesia lainnya di luar pulau Jawa.
Oleh karena itu, tentu pertanggungjawaban ini harus benar benar di lakukan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Pemerintah membawahi Kabupaten/kota yang ada saat ini. “Kita tahu, sedangkan dana desa 2019 mulai dicairkan sebagian kampung di Way Kanan.,” katanya
Artinya, dana desa 2019 dikucurkan pemerintah pusat ke rekening kas daerah Way Kanan dengan laporan realisasi pekerjaan 2018 yang tidak menyangkut adanya ratusan kampung pada 221 Kampung di Way Kanan belum 100 persen telah rampung merealisasikan dana desa 2018 hingga Mei 2019 saat ini.
Rahmat yang juga mempertanyakan bagaimana soal laporan adanya temuan pelanggaran pekerjaan dana desa atas kerugian negara oleh banyak pihak, seperti laporan audit tim APIP Inspektorat Way Kanan, “Kowappi juga menanyakan bagaimana proses pencairan dana desa di Way Kanan tahun 2019 seperti telah dilakukan puluhan kampung yang ada di Way Kanan belum lama ini bisa dilakukan,” ujarnya.
Padahal, kata dia, mestinya Way Kanan tidak bisa menerima kucuran dana dari Pemerintah Pusat akibat masih banyak kampung yang belum menyelesaikan pembangunan dana desa 2018 hingga Mei 2019 saat ini dengan capaian 100 persen. Ada ratusan desa di Way Kanan di laporkan ke Kementerian Desa saat ini harus menjalani proses pemeriksaan hukum untuk menentukan masalah desanya terkait beberapa temuan pelanggaran.
Banyak hal mulai dari soal kerugian kampung yang harus dikembalikan karena jenis kegiatan fisik yang mengalami kerusakan atau adanya kebocoran anggaran kampung akibat biaya kegiatan fisik yang dikeluarkan bendahara kampung jauh lebih besar dari nilai belanja barang dan upah dari jenis kerjaan fisik pada laporan RAB kampung ini sendiri.
“Adanya yang fatal adalah dugaan kegiatan fiktip yang dilakukan kampung di Way Kanan serta kepala kampung tidak merealisasikan besaran dana desa 60 persen. Namun, anehnya dana desa itu tidak ada dikas kampung dan diakui telah habis dicairkan seperti temuan hasil audit dari laporan Tim APIP Inspektorat Way Kanan sejuh ini,” jelas Rahmat.
Kedepan Kowappi akan secara resmi membuat surat tembusan permasalahan korupsi dana desa Way Kanan baik terkait hasil penanganan laporan dan pemeriksaan dana desa daerah Way Kanan yang banyak terindikasi korupsi oleh Pemda dan pihak hukum Way Kanan hingga dua bulan kedepan.
Kowappi berusaha meminta agar penyidik Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) turun ke Way Kanan melakukan klarifikasi dan investigasi atas keterlibatan petugas Pengawas Pendamping Desa, Tim Verifikasi Dana desa Kecamatan dan Kabupaten, Dinas PMK Way Kanan, Insfektorat, Kejaksaan, Polres Way Kanan atas melakukan pemeriksaan dana desa tanpa penanganan kasus menyeret kepala kampung di penjara. (indro)
Tinggalkan Balasan