Caleg PAN Dapil III Lampura Disinyalir Gunakan Ijasah S1 Aspal

Lampung Utara (SL)-Calon anggota legislatif DPRD Lampung Utara yang ikut kontestasi pada Pemilu Serentak 2019 lalu melalui Daerah Pemilihan (Dapil) III dari Partai Amanat Nasional (PAN), bakal tersandung masalah.

Informasi yang dihimpun, gelar kesarjanaan Strata-1 caleg berinisial AS ini diragukan keabsahannya. Dalam perhelatan demokrasi tersebut, diduga AS menggunakan ijasah aspal (asli tapi palsu) untuk memuluskan pencalonan dirinya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Serentak yang digelar 17 April 2019 lalu.

AS dikabarkan terdaftar sebagai caleg PAN dengan menggunakan ijasah Sarjana Ekonomi (SE) keluaran Universitas Darul Ulum, Jombang dengan didasari Surat Keterangan Keabsahan Ijazah nomor : 29/B/Undar/V/2013, menerangkan, ijasah yang tercatat pada Universitas Darul Ulum Jombang Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen periode 2012/2013 dinyatakan benar akan keabsahan ijasah milik AS.

Dari hasil penelusuran, berdasarkan keterangan yang tertuang dalam Surat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Nomor 1411/I.7/AK/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2019, menerangkan, berdasarkan penelusuran terhadap data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemenristekdikti menerbitkan hasil ijasah atas nama AS, (disamarkan.red), NPM : 08606187, Prodi : Manajemen, PTS : Universitas Darul Ulum Jombang, dinyatakan dengan keterangan bahwa Ijasah tersebut tidak terdata.

Secara tersurat juga disampaikan jika proses perkuliahan yang tidak sesuai ketentuan, ijasahnya tidak memiliki civil effect, artinya ijasah tersebut tidak berkekuatan hukum untuk digunakan melamar pekerjaan, kenaikan jabatan, dan pembinaan karir.

Dengan adanya dugaan penggunaan ijasah palsu tersebut, Aliansi Pemuda Pemantau Pemilu Dapil III Lampura akan melaporkan caleg AS kepada aparat yang berwenang.

“Kami akan laporkan masalah ini ke Polres Lampura dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Kami juga akan sampaikan laporan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura, agar menunda penetapan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih. Jika terbukti ijasah tersebut palsu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” kata Ketua Perwakilan Aliansi Pemuda Pemantau Pemilu Dapil III Lampura, Reza Ariyanto, Kamis, (13/6/2019).

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, AS yang berdomisili di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara ini, tidak dapat dikonfirmasi. Meski dalam keadaan aktif, saat dihubungi, panggilan ponselnya dengan nomor 0821868363XX tidak diangkat. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *