Namun agenda rutin Gubernur tidak lagi ditandatangani Heriansyah, selaku Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Lampung. Agenda gubernur itu kini ditandatangani Yudi Hermanto sebagai Plt Kepala Biro Humas dan Protokol, dan Plt Kepala Bagian Protokol Bambang Setiawan.
Yudi Hermanto membenarkan dirinya ditunjuk menjadi Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung. “Mohon doa dan dukungannya. Biarkan ini berjalan dulu. Tentunya akan dipelajari soal tugas-tugas ke depan,” kata Yudi. Terkait surat penunjukan SK plt, menurutnya telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi. “SK sudah, cuma masih rapat ini,” singkatnya.
Sebelumnya, usai penyambutan di Mahan Agung, Kamis (13/6) siang, malamnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi membatalkan mutasi 452 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 27 Mei 2019 lalu.
Hal itu berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.
Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertanggal 12 Juni 2019. Diketahui, jelang AMJ Gubernur M Ridho Ficardo melakukan mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV. (red)
Tinggalkan Balasan