Lampung Utara (SL)-Terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum wali kelas VIII SMP Negeri 7 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dipicu kebijakan pihak sekolah yang menunda pembagian raport siswa atas insiden hilangnya buku kelas yang dipinjam pakai oleh siswa, mendapat sorotan publik.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampura, Syafruddin, SH, MH, menegaskan, dengan dalih apapun, kebijakan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi yang menahan hasil evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa, tidak dapat dibenarkan.
“Tujuan pendidikan nasional ialah membentuk kecerdasan dan karakter anak bangsa. Dalam proses KBM, tentunya ada hasil evaluasi yang perlu diketahui oleh orang tua dan siswa didik sebagai suatu progress dalam menjalani masa pendidikannya,” kata Syafruddin saat dikonfirmasi, Selasa, (25/6/2019) di kediamannya, didampingi Sekretaris Dewan Pendidikan setempat, Sabirin, S. Ag.
Menurut Syafruddin, insiden hilangnya buku kelas yang dipinjam pakai dan berdampak dengan adanya kebijakan tertundanya raport siswa, tidak sepatutnya keputusan tersebut diberlakukan. “Setelah KBM diselenggarakan, tentu ada evaluasi. Sebagai indikator dari hasil evaluasi akan ketercapaian siswa dalam masa mengikuti pendidikan merupakan catatan dan nilai-nilai yang tertera di dalam raport,” jelas Syafruddin.
Syafruddin menambahkan, tidak pas rasanya jika menahan raport atau ditunda pembagiannya dikarenakan ada buku kelas yang hilang. “Kurang etislah kalau buku kelas hilang lalu seluruh siswa harus menggantinya sebagai bentuk tanggung jawab. Meskipun untuk antisipasi, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan peringatan dengan mengedarkan perjanjian agar siswa menjaga buku kelas yang dipinjam pakai dan hal tersebut diketahui wali murid serta ditandatangani dalam berita acara,” paparnya.
Dirinya juga menyesalkan kebijakan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi yang menerapkan penggantian buku yang hilang dengan alasan memberikan pendidikan dan tanggung jawab kepada siswa.
“Jangan dikaitkan dong antara hilangnya buku kelas yang dipinjam pakai dengan hasil evaluasi KBM siswa. Penyelesaiannya harus secara terpisah tidak bisa disatukan. Kalaupun harus ada sanksi yang diterapkan, tentunya diselesaikan oleh yang bersangkutan, dalam artian siswa yang menghilangkan buku dialah yang wajib mengganti. Namun, tetap tidaklah elok jika harus menahan raportnya,” sesal Syafruddin.
Syafruddin berharap, pihak sekolah kedepannya harus lebih bijaksana dalam memperhatikan anak murid guna memberikan pendidikan dan memutuskan kebijakan dengan tidak membebani siswa didiknya. Kebijakan yang diambil pihak sekolah dalam kasus dimaksud, dianggap tidak tepat meskipun pihak sekolah beralibi hal itu merupakan bagian dari mendidik siswanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Pendidikan Lampura, Sabirin, menambahkan akan meminta kepada pihak terkait agar dapat menindaklanjuti dugaan pungli yang dilakukan oknum SMP Negeri 7 Kotabumi.
“Dewan Pendidikan akan mendorong instansi terkait guna menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak meluas dan tidak ada lagi kejadian serupa. Pemerintah juga kan telah menggelontorkan dana besar dalam dunia pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia di negeri ini,” ujar Sabirin.
Sabirin juga meminta agar intansi terkait, dalam hal ini pihak Inspektorat Lampura untuk melakukan pengawasan secara ketat. “Pemerintah agar tidak hanya percaya terhadap data di atas kertas saja, tetapi lakukan peninjauan langsung dan cross check laporan dari realisasi dana bantuan sekolah dan keberadaan buku yang terinventarisir selama ini,” tandasnya. (ardi)
Tinggalkan Balasan