Tiga Buruh Spesialis Maling Toko di Tangkap Polsek Tumijajar

Tulang Bawang Barat (SL)-Polsek Tumijajar menangkap tiga komplotan pelaku pencurian, IR (25), DA (25) warga Tiyuh/Kampung Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik dan JA (35) warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,.

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (24/06/2019), sekira pukul 22.00 WIB, di rumahnya masing-masing. “IR, DA, dan JA sama-sama berprofesi sebagi buruh,” ujar AKP Dulhapid, Selasa (25/06/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Sunoto (42), berprofesi tani, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 54 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 23 Juni 2019.

Kerugian berupa 5 karung beras, 10 kg gula pasir, 3 dus supermi, 10 batang sabun mandi, 5 pak kopi bungkus, 10 kaleng susu kental manis, berbagai macam merk rokok dan uang tunai sebanyak Rp1,5 Juta yang semuanya ditaksir sekira Rp10 juta lebih

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, baru diketahui oleh pelapor hari Minggu (23/06/2019), sekira pukul 06.00 WIB. Yang mana saat itu pelapor sedang berada di ladang, lalu datanglah Yoga Tama (18), berstatus pelajar yang merupakan anak kandung pelapor dan memberitahukan bahwa warung milik mertua pelapor sudah dibobol oleh para pelaku.

Mendapatkan laporan tersebut, pelapor langsung menuju warung dan melihat jendela warung sudah dalam keadaan terbuka serta tralis besi pelindungnya dalam keadaan rusak. Pelapor lalu memeriksa barang apa saja yang telah hilang diambil oleh para pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tumijajar.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing dan berhasil disita BB (barang bukti) hasil kejahatan,” terang AKP Dulhapid.

Untuk diketahui, pelaku IR merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala dan pelaku DA juga merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam perkara lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (rls/Robert)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *