Bandar Lampung (SL)-Diduga tak kuat menahan sahwat, karena tergiur kemolekan tubuh tentangganya, Eka Mardiansyah (31) alias Mardi wargaa Panjang, nekad menyekap Mis (24), dan memaksan minta dilayani. Mardi nekad mengancam Mis dengan pisau karter, pada Jum’at, 27 Juni 2019. Mardi kemudian diringkus Tim Reskrim Polsek Panjang, esoknya, Sabtu (27/6/2019).
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi membenarkan penangkapan seorang warga yang diduga telibat kasus perkosaan terhadap tetangganya. “Ada laporan korban, yang di paksa berhubungan badan dengan ancaman ankan dibunuh dengan pisau cutter. Petugas lidik dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek, Minggu (30/6/2019).
Menurut Kapolsek, pelaku mendekap korban, lalu mengancam korban dengan cutter. Selanjutnya karena korban takut, lalu dibawa ke kamar mandi dan di rudapaksa. “Motif pelaku nekat memperkosa korban, lantaran tergiur kemolekan tubuh korban. Dia merangkul korban, mengancam dengan cutter,” katanya.
Kapolsek menegaskan pelaku berikut barang bukti sudah ditahan di Polsek, guna proses lebih lanjut. “Pelaku diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” katanya. (lp/red)
Tinggalkan Balasan