Pesawaran (SL)-Lokasi wisata Pulau Tegal Mas, Kabupaten Pesawaran, disegel Pemerintah Provinsi Lampung. Penyegelana dengan memasang larangan melakukan penyeberangan ke Pulau Tegal Emas, Kamis (4/7/2019). dilakukan terkait belum adanya izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).
Plang larangan menuju Pulau Tegal Mas di pasang dan membongkar loket pembelian karcis, di lokasi Pantai Marita Sari, sejak Rabu (3/7) kemarin. Namun, sorenya plang larangan itu hilang, dan dibakar orang. Kamis (4/7) Tim Pemprov kembali memasang plang baru.
Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah III, Dian Patria membenarkan kabar tersebut. Dian membenarkan Pulau Tegal Mas kembali disegel setelah plang sebelumnya dicopot oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, penyegelan dilakukan hingga pengurusan izin rampung. Pengelola Pulau Tegal Mas diberikan tenggat waktu untuk melengkapi seluruh perizinan. “Hari Rabu (3/7) siang tanda tersebut dipasang, namun sore harinya sudah dibakar,” kata Dian Patria, Kamis (4/7).
Kendati demikian, Dian menerima informasi bahwa penyebrangan masih jalan. “Tegal Mas kan sepakat mau stop penyebrangan dari Marita. Jika masih diabaikan, dengan sangat terpaksa tempat itu disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” Katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada pihak terkait di Kabupaten Pesawaran dan Provinsi Lampung, dalam perizinan Pulau Tegal Mas. Tempat itu terletak di Desa Gebang, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Saat ini menjadi salah satu destinasi wisata.
Tinggalkan Balasan