Buron Curi TV Baherman Mendekam di Sel Tahanan Polsek Abung Semuli

Lampung Utara (SL)-Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara, menangkap seorang target operasi (TO) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Baherman, (36), bersama rekannya Purjanji, (35), yang tertangkap lebih dahulu, disangkakan terlibat dalam aksi bobol rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, pada Senin, (1/7/2019).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi, menyampaikan, penangkapan atas TO Baherman atas dasar adanya laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/02/I/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, Tanggal 01 Januari 2019, dengan pelapor Ahmad. “Baherman diamankan dari pengembangan atas tertangkapnya pelaku sebelumnya yang menjadi rekannya saat melakukan aksi pencurian,” ungkap AKP. Tarwidi, Selasa, (9/7/2019).

Dijelaskan Tarwidi, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Abung Semuli saat diketahui sedang berada di kedkamannya yang berada di Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. Saat kejadian, modus operandi yang dilancarkan kedua tersangka di kediaman korban Ahmad Sukri dilakukan dengan cara merusak jendela rumah korban.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, para tersangka menggondol satu unit TV Led merek Samsung 21 inch dan uang tunai yang disimpan korban di bawah tempat tidur sejumlah Rp 2.100.000,- “Dari aksi yang dilakukan kedua tersangka, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp.4.900.000,-,” kata Tarwidi.

Saat ini, lanjut Tarwidi, kedua tersangka telah diamankan berikut barang bukti berupa TV Led 21 Inch warna bitam merek Samsung milik korban. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *