Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti mangkir dipada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Tulang Bawang, Pembicaraan tingkat II atas Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, dan Pengesahan RKUA dan PPAA perubahan APBD TA 2019, Selasa-Rabu, 9-10 Juli 2019. Winarti memberikan surat mandat kepada Sekda Tuba Antoni, untuk menghadiri acara tersebut.
Absen di Paripurna DPRD, Winarti juga menyerahkan surat keterangan Dokter RSU Tulang Bawang di tanda Tangani Dokter Lukman, dengan alasan sedang sakit, dan rekomendasi istrirahat dari tanggal 9-11 JUli 2019. Ironisnya, Winarti justru aktif di semua kegiatn di luar sejak tanggal 8 Juli 2019.
Catatan wartawan, kegiatan bupati selama 3 hari terakhir seperti yang di publikasikan, bahwa pada hari Senin (08/07/2019). Bupati Tulangbawang Hj. Winarti menerima Penganugrahan Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dalam apel pagi di Lapangan Parade Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor.
Lalu, Selasa (09/072019), adalah mengahdiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang bawang, dalam rangka pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, dan terhadap KUA PPAS Perubahan APBD TA 2019, sekaligus penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019. Namun Winarti tidak hadir berdasarkan surat izin resmi berhalangan hadir, sehingga diwakili Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthoni MM.
Dan Rabu (10/07/2019), Bupati Tulangbawang Hj. Winarti malah menjadi Inspektur upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 TA. 2019 di wilayah Kodim 0426/TB, yang dilaksanakan di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.
Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD)Menggala dr. Loekman Pura, yang akan dimintai keterangan terkait surat ijin sakit itu, sedang tidak ada ditempat. ”Bapak direktur sedang tugas luar di novotel Bandar Lampung, kalau mau ketemu tunggu saja bapak pulang dan ada dikantor, kami no coment itu kelasnya pak direktur ” tegas salah satu pejabat esselon III, terkesan saling lempar.
Terkait hal itu, Bupati Winarti diduga telah melakukan pembohongan publik, Winarti juga dianggap telah melakukan pembodohan terhadap DPRD dan masyarakat Tulang Bawang. Karena sejak tanggal 8 Juli Bupati Tulang Bawang berada di Jawa Barat, ketika Rapat Paripurna Bupati tidak dapat hadir dengan melampirkan surat keterangan sakit, yang dikeluarkan oleh RSUD Menggala, agar Bupati Winarti istrahat selama 3 hari, dimulai dari tanggal 9 sampai 11 juli 2019,
Kebohongan itu terungkap kenyataannya, Bupati Winarti saat ini sedang mengikuti kegiatan pembukaan TMMD ke-105 di Kampung Bedarou Indah Kecamatan Menggala Timur, bersama Kodim 0426 Tulang Bawang. Atas perbuatannya tersebut, Winarti dapat terindikasi melanggar pasal 14, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Catatan Kembohongan publik oleh Winarti, saat tidak hadir di Paripurna DPRD lampung, adalah bukan hanya saat menjadi Bupati. Karena pada kampanye juga membohongi rakyat Tulang Bawang dengan menjanjikan 25 program bila terpilih menjadi Bupati yang hingga saat ini juga belum terialisasi. (nt/red)
Tinggalkan Balasan