Tulangbawang Barat (SL) – Saat sedang menyetrika pakaian, DA, (16), warga Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, jadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan ER, (36), pada Sabtu (13/07/2019), pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, di dalam rumah mereka.

Kapolsek Lambukibang, Iptu. Abdul Malik, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, kejadian mengenaskan yang dialami korban diketahui oleh ibu kandung korban sesaat setelah terbangun dari tidur. “Dugaan pencabulan anak kandung yang dilakukan ER, terungkap setelah istrinya melihat secara langsung saat suaminya itu menodai anaknya sendiri,” ujar Iptu. Abdul Malik, Minggu, (14/7/2019).
Dikatakan Abdul Malik lebih lanjut, saat melihat peristiwa itu, istri dari pelaku pencabulan dimaksud baru saja terbangun dari tidurnya. Melihat kejadian tersebut, sontak berteriak dan menghubungi keluarganya yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.
“Mendengar suara jeritan dari istri pelaku, keluarganya yang tinggal berdekatan langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama berselang, keluarganya berdatangan yang didampingi ibu mertua korban,” jelasnya.
Saat mengetahui cucunya dinodai oleh pelaku yang tak lain anak dari mertua ibu korban, kata A. Malik, dirinya sempat tak sadarkan diri. “Karena tak kuasa menahan kaget, mertua ibu korban sempat jatuh pingsan,” urai Abdul Malik.
Hal ini lantas dimanfaatkan ER untuk melarikan diri dan bersembunyi. Namun, istri pelaku langsung melaporkan kejadian naas yang menimpa anak kandungnya tersebut ke Mapolsek Lambukibang. “Berbekal laporan dari ibu korban, petugas kami langsung merespon dengan mencari keberadaan pelaku,” jelasnya.
Pada malam harinya, lanjut A. Malik, sekitar pukul 22.30 WIB, ER yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari TKP. “Saat mengetahui pelaku pulang ke rumah orang tuanya, dirinya langsung ditangkap paksa guna diamankan ke Mapolsek Lambukibang,” kata Malik.
Saat diperiksa di hadapan petugas, tersangka ER mengakui jika dirinya telah mencabuli anak kandungnya sejak Maret 2018. “Menurut keterangan dari pelaku, dirinya telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak Maret 2018. Setiap hendak mencabuli korban, anak kandungnya itu selalu diancam akan dibunuh dengan menggunakan senjata tajam (sajam),”
Diterangkan Abdul Malik, turut diamankan barang bukti bersama tersangka berupa sajam jenis pisau dapur, baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik.
“Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp. 6,6 miliar,” tegas Kapolsek Lambukibang. (Robert)
Tinggalkan Balasan