Peluang Dan Tantangan Pemilu Serentak Dalam Persefektif Masyarakat Madani

Oleh: Wagiman, S.E.

Pemilihan Umum atau disingkat dengan Pemilu dalam Negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatangeraaan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga Negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengmabilan keputusan kenegaraan.

Sebuah Negara berbentuk republic memiliki system pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya. Adalah demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi sendiri merupakan sebuah proses, artinya sebuah republic tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat Negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah.

Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintaha, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak aka nada batasnya. Berbeda dengan system kerajaan yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin. Pada republic demokrasi diterapkan azas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila ia disukai oleh sebagian besar rakyat.

Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengna istilah kontrak social. Dalam sebuah republic demokrasi, kontrak social atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalma proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah Negara.

Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses pencipataan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi social yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.

Masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratif.

Masyarakat madani adalah kelembagaan social yang akan melindungi warga Negara dari perwujudan kekuasaan Negara yang berlebihan. Bahkan masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga Negara dalam berhadapan dengan Negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Pemilu adalah merupakan ajang penyaluran aspirasi masyarakat melalui suara yang diperuntukan bagi para pelaku pemerintahan, baik anggota dewan, presiden, gubernur, dan bupati. Pemilu menjadi harapan besar bagi masyarakat madani untuk mendapat perubahan baik secara structural organisasi pemerintahan maupun secara fisik pelaksanaan pembangunan.

Pelaksanaan pemilu serentak dapat membuahkan peluang dan tantangan yang dihadapi baik oleh pihak penyelenggara maupun masyarakat madani. Masyarakat madani sebagai tiang utama kehidupan politik yang demokratis, mempunyai persepsi dalam memandang peluang dan tantangan pada pelaksanaan pemilu serentak.

Persepsi ini muncul didasarkan bahwa masyarakat madani adalah pelaku sasaran utama dalam pencarian suara. Penulis sebagai bagian dari masyarakat madani dan aktif dalam berpartisipasi pada pemilu serentak tahun 2019, mengamati bahwa pemilu serentak kali ini menorehkan banyak persepsi dilihat dari sisi peluang dan tantangannya.

UU No 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945.

Pengertian lain Pemilu adalah salah satu upaya dalam mempengaruhi rakyat secara persuasive (tidak memaksa) dengan melaksanakan aktivitas retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya.

Sedangkan tujuan dari pemilu adalah sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Prihatmoko (2003: 19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu :

Sebagai system kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternative kebijakan umum. Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.

Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan Pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik. Sebagai masyarakat madani yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan pemilu dan sebagai sasaran utama yang masuk dalam system Daftar Pemilih Tetap secara langsung melakukan pengamatan atas perjalanan pemilu yang ada.

Masyarakat madani mempunyai persepsi terkait peluang dan tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Mendapatkan seseorang yang mampu mewakili masyarakat madani menjadi peluang yang diharapkan bagi masyarakat akan adanya pemilu.

Karena pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Peluang atau kesempatan besar ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pemilu, sehingga terlihat makin meningkat jumlah partisipasi masyarakat, atau semakin sedikitnya tingkat golput.

Dengan pemilu yang dilaksanakan secara serentak ini mengundang tantangan tersendiri bagi masyarakat antara lain terkait : kecermatan dalam memahami kertas suara, lamanya waktu saat berada dalam bilik suara, kecermatan dalam melihat, memilih dan menentukan calon yang akan di pilih, banyak munculnya praktik politik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan secara bersama entah itu untuk DPR, DPRD, DPD dan atau Presiden.

Sehingga dengan kejadian ini akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat madani dalam memilih. Dan di perkirakan menjadi penyebab munculnya kesalahan atau surat suara gagal karena terdapat lebih dari satu coblosan. Prinsip dasar bagi masyarakat madani, siapa yang sudah memberi maka akan di pilih semua, tanpa mempertimbangkan ketentuan dan syarat sah pencoblosan.

Pandangan peluang dan tantangan seperti ini seharusnya sudah mampu ditangkap oleh penyelenggara pemilu, sehingga perjalanan pelaksanaan pemilu semakin ke depan semakin membaik. Masyarakat madani sebagai kelembagaan social harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. ***

Penulis adalah wartawan sinarlampung.com Biro Pringsewu, Sekretaris Kominfo Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Lampung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *