Tulang Bawang (SL)-Sejumlah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Rabu 2 Januari 2019 lalu. Laporan terkiat ke KPK terkait dugaan melakukan pemerasan dan pelanggaran kode etik perilaku Hakim. Laporkan ke KPK terdata dengan Nomor Informasi: 100B20 itu. Sementara laporan ke Komisi Yudisial RI, pada 15 November 2018 tahun lalu, dengan Nomor Register: 1373/X/2018.
BACA: Oknum Hakim Menggala Indehoi Dengan Dua Wanita Akan Tes Narkoba?
BACA: Oknum Hakim PN Menggala Digerebek Asik Indehoi Dengan Dua Wanita
Laporan itu disampaikan, Kuasa Hukum Penggugat, Irfan Rinaldi, SH, yang menangani perkara gugatan lahan Kampus STAI Tulang Bawang. Irfan membenenarkan adanya pelaporan sejumlah Hakim PN Menggala ke Lembaga Anti Rasuah dan Komisi Yudisial RI, terkait dugaan melakukan pemerasan dan perkara gugatan sengketa lahan melawan pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tulang Bawang.
“Para Hakim tersebut telah dilaporkan, karena berulang kali memanggil keruangan Majelis dan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar dibayar tunai, apabila perkara Nomor 27 Pdt PN Menggala itu ingin dimenangkan, sebelum perkara itu diputuskan,” terang Irfan kepada sinarlampung.com Rabu (17/7/2019).
Namun, dikarenakan pihak ahli waris Almarhum Samudji selaku penggugat tidak dapat memenuhi permintaan dari Majelis Hakim tersebut, akhirnya perkara diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, red) atau gugatan tidak diterima. “Bukti rekaman pembicaraan dengan para Majelis Hakim PN Menggala sudah kita serahkan ke KPK dan Komisi Yudisial RI, juga para saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.
Sementara, para ahli waris Samudji (alm) merasa keberatan dan merasa dirugikan dengan prilaku Hakim PN Menggala dalam menangani perkaranya. “Sebagai rakyat kecil kami merasa sangat dirugikan oleh para Hakim di PN Menggala,” katanya.
“Kami hanya memperjuangkan hak yang dirampas dan dibangun untuk Universitas STAI Tulang Bawang. Maka kami berharap keadilan yang benar dan seadil-adilnya, karena tanah tersebut memang bersertifikat hak milik dan tercatat di ATR/BPN,” tandas ahli waris.
Sementara belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Menggala, terkait laporan tersebut. Para hakim yag dihubungi di Gedung Pengadilan Menggala, sedang tidak ditempat. “Para hakim sedang tidak ditempat. Bapak boleh buat janji dengan kepala Pengadilan, atau dengan Humas Pengadilan,” kata staf Informasi Kantor PN menggala. (Mardi)
Tinggalkan Balasan