Menelisik Lahan Pulau Tegal Mas Yang Bersengketa?

Bandar Lampung (SL)-Pulau Tegal yang kini ngetop dengan nama Pulau Tegal Mas, banyak menjadi perhatian publik. Selain menjadi lokasi wisata baru di Lampung di wilayah Pesawaran, ternyata menyimpan serentetan persoalan. Mulai dari kepemilikan, hingga proses perizinan, dan persoalan lingkungan hidup.

Pulau Tegal, dulunya adalah asri dan hijau, dengan sekeliling pesisir Pulau terdapat banyak spot pantai dengan pasir putih yang alami. Bagi warga Nelayan Teluk Lampung dan sekitar dijadikan spot mencari ikan. Juga terdapat keramba keramba peternak ikan Krabu Bebek dan ikan Simba disekeliling Pulau, dan terdapat peternakan Kerang Mutiara, yang di jaga ketat. Terdapat puluhan kepala keluarga dengan mata pencarian adalah nelayan.

“Ya dulu ada ternak kerang mutiara, keramba Krapu Bebek, termasuk ada Kramba Apung milik percontohan pemerintah. Dan setiap hari menjadi spot warga yang hobi memancing. Dulu keluhannya ada kapal besar yang kerap membuang limbah, Jadi air keruh dan karang banyak mati,” kata Senen, seorang nelayan, yang kini menjadi jasa sewa Kapal untuk penyeberangan atau memancing.

Lahan Bermasalah, Pulau Tegal yang heboh tak punya izin pengelolaannya menyimpan bom waktu soal hak kepemilikan pulau yang berada di perairan Teluk Lampung, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pulau yang kini menjadi kawasan wisata Tegal Mas tersebut sempat digugat kepemilikannya oleh Babay Chalimi ke PN Tanjungkarang dengan perkara gugatan No.127/PDT.G/2018/PTNK tertanggal 10 Agustus 2018.

Dalam perkara gugatan tersebut, penggugat melampirkan dasar kepemilikan lahan dan segala hal terkait legalitas serta status lahan terhadap keluarga almarhum Kohar Wijaya: Karina, Theresia, dan Winne. “Benar, pulau tersebut milik klain kami, Pak Babay Chalimi,” kata Robinson Pakpahan, SH, salah satu dari lima advokat Law Firm SAC and Partners yang menangani permasalahan ini.

Menurut Robinson sambil menunjukan surat pernyataan di atas materai, almarhum Kohar Wijaya alias Athiam telah menyerahkan pulau seluas 60-an ha tersebut kepada Babay Chalimi pada 16 Februari 2004. Pulau tersebut dibeli oleh Babay Halimi ketika masih jadi bos PT Andatu Plywood Lestari tahun ’60-an.  Dia lalu meminta Athiam, teman yang juga mitranya mengelola Andatu mengurus surat-surat pulau tersebut.

Setelah Andatu tak produktif lagi, Babay Halimi membubarkan perusahaan dan mendirikan PT Sumber Batu Berkah (SBB) tanpa melibatkan Athiam. Pulau tersebut dibeli oleh Babay Halimi ketika masih jadi bos PT Andatu Plywood Lestari tahun ’60-an.  Dia lalu meminta Athiam, teman yang juga mitranya mengelola Andatu mengurus surat-surat pulau tersebut.

Setelah Andatu tak produktif lagi, Babay Halimi membubarkan perusahaan dan mendirikan PT Sumber Batu Berkah (SBB) tanpa melibatkan Athiam.

Anthian Bayar Ganti Dengan Lahan Tegal Emas

Dalam gugatan dikuasakan kepada Tim kuasa hukum, Robinson Pakpahan, Arli Wardany Rahman, Ujang Tommy, Amrullah A Murni, Ziggy Zeoryzabrizkie, bertindak untuk dan atas nama Tuan Babay Chalimi (74) warga Jalan Taman Sari XI Nomor 3 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Penggugat bermaksud mengajukan Gugatan terhadap, Karina, Theresa, Winnie, anak kandung yang sah dari Almarhum Kohar Widjaya alias Athiam, yang semula beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 17 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, akan tetapi sekarang tidak diketahui lagi domisilinya, yang untuk selanjutnya disebut sebagai tergugat I, II, dan III.

Adapun duduk perkara dan permasalahannya adalah bahwa di dalam perjalanan hidupnya Penggugat bersama Orang Tua Para Tergugat (Kohar Widjaya alias Athiam) pernah dan telah bekerja sama membangun usaha yang bergerak di bidang pengusahaan hasil hutan dan perkayuan di beberapa daerah (wilayah) Provinsi di Indonesia, yang hasilnya telah dieksport ke luar negeri dan dalam negeri.

Bahwa salah satu bentuk ikatan hukum di antara Penggugat dan Orang Tua Para Tergugat pada masa lampau, sekira medio akhir tahun 60-an sampai dengan awal tahun 80-an di Provinsi Lampung Penggugat dan Orang Tua Para Tergugat mendirikan PT Andatu Playwood Lestari, yang kemudian disebabkan oleh satu dan lain hal pada akhirnya PT Andatu jatuh bangkrut (pailit).

Bahwa ketika Penggugat dan Orang Tua Para Tergugat masih berjaya berada di dalam naungan PT Andatu Plywood tersebut, di tengah kesibukan beraktifitas mengelola hasil hutan dan perkayuan, Penggugat telah membeli sebidang Tanah dalam satu hamparan tanah yang menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan, yang luasnya kurang-lebih seluas 60 (enam puluh) hecto acre (hektar) yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran).

Bahwa Surat-Menyurat dan bukti-bukti pembelian Tanah kebun di Pulau Tegal tersebut kemudian oleh Penggugat disimpan dan diamankan di kantor yang pada saat ini Orang Tua Para Tergugat adalah merupakan orang (figur) yang dituakan oleh Penggugat, yang dikuasakan sepenuhnya untuk menguasai administrasi kantor dan keuangan perusahaan.

Bahwa di dalam masa penguasaan kantor dan administrasi PT Andatu, maka Orang Tua Para Tergugat berkesempatan menguasai Surat-Menyurat Tanah di Pulau Tegal yang senyatanya dibeli oleh Penggugat tersebut, dan kemudian pula Surat-Menyurat Tanah di Pulau Tegal tersebut secara melawan hukum dan tanpa hak telah ditingkatkan statusnya.

Dan kemudian secara melawan hukum pula Tanah di Pulau Tegal tersebut dihaki (dikuasai) oleh Orang Tua Para Tergugat seakan Tanah di Pulau Tegal tersebut miliknya yang sah dengan pula kemudian diketahui telah diatasnamakan anak buah (pegawai) Orang Tua Para Tergugat (Kohar Widjaja alias Athiam) ketika ia-nya masih aktif mengusahakan Rumah Makan Koharu di Telukbetung Bandar Lampung pasca kekalahannya dalam berperkara di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang.

Bahwa kemudian pula setelah PT Andatu jatuh bangkrut, Penggugat secara cemerlang mendirikan PT Sumber Batu Berkah yang usahanya adalah quary andesit dan atau batu belah (batu split) yang pabriknya didirikan dan beroperasi di Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.

Bahwa secara nyata dan terbukti tentang pendirian PT Sumber Batu Berkah adalah sama sekali tidak melibatkan Orang Tua Para Tergugat, di mana Orang Tua Para Tergugat dalam hal tersebut tidak memiliki andil apapun, kecuali bahwa Orang Tua Para Tergugat adalah seseorang yang pernah bekerja sama dengan Penggugat di dalam usaha hasil hutan dan perkayuan dengan menggunakan bendera PT Andatu.

Bangkrutnya PT Andatu berakibat psikis yang sangat kritis terhadap Orang Tua Para Tergugat sehingga kemudian Penggugat mengajak Orang Tua Para Tergugat untuk ikut bergabung mengelola operasional PT Sumber Berkah,

Bahwa oleh karena memang mungkin sudah tabiat dan kepribadiannya maka ketika sudah berada di dalam kegiatan operasional PT Suber Batu tersebut maka Orang Tua Para Tergugat secara melawan hukum langsung menguasai PT Sumber Batu, baik secara de facto maupun secara de jure dengan membuat berbagai akta akta Perseroan yang kesemuanya merugikan dan merampas hak milik Penggugat.

Dan kemudian dengan berbagai cara oleh Orang Tua Para Tergugat akhirnya Penggugat diusir dan terusir dari kepemilikan dan kegiatan PT Sumber Batu Berkah yang dia dirikan dan usahakan. Penguasaan secara melawan hukum oleh Orang Tua Para Tergugat yang sejatinya adalah milik Penggugat tersebut sempat berlangsung selama “belasan” tahun lamanya.

Sampai kemudian Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Orang Tua Para Tergugat di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang pada tahun 2002. Gugatan Penggugat terhadap Orang Tua Para Tergugat yang Amar Putusannya menerima Gugatan Penggugat, dan Putusannya telah inkracht van gewijzde, yang mana kemudian sebagian isi dan maksud Petitum Putusannya telah dilaksanakan secara sukarela dan patuh oleh Orang Tua Para Tergugat.

Dan kemudian pula guna mematuhi isi dan maksud Penetapan Sita Jaminan dan Petitum Putusan Perkara Perdata dimaksud yang memerintahkan dan menghukum Kohar Wijaya alias Athiam, dahulu selaku Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah dan Gedung Kantor PT Sumber Batu Berkah yang terletak di wilayah Srengsem Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Beserta seluruh Objek Perkara dan Objek Sita Jaminan yang Putusanya inkracht van gewijzde termaksud telah mengajukan permintaan kompensasi dan atau Tukir-Guling beberapa Objek Sita Jaminan dengan Tanah Kebun yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya berkenaan dengan Putusan dan Penetapan Sita Jaminan atas Perkara yang dimenangkan oleh Penggugat (Tuan Babay Chalimi) dan menghukum Orang Tua Para Tergugat KOhar Widjaya alias Athiam, maka bertempat di Bandar Lampung pada Tanggal 16 Februari 2004 Kohar Widjaja alias Athiam, membuat dan memberikan surat pernyataaan tentang Kompensasi atas Putusan dan Objek-Objek Sita Jaminan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang termaksud dengan Tanah kebun seluas lebih-kurang 60 Hektar yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran).

Tidak dilaksanakannya pengembalian dan penyerahan asset milik PT Sumber Batu Berkah atas Putusan dan Penetapan Sita Jaminan dimaksud adalah oleh karena Orang Tua Para Tergugat secara pribadi memohon agar asset yang menjadi objek sengketa dan atau objek Putusan dan atau Objek Sita Jaminan tersebut untuk dapat ditukar-guling dengan Tanah kebun yang terletak di Pulau Tegal.

Yang sebenarnya juga-pun adalah milik Penggugat karena sebenarnya Penggugat pula yang telah membeli Tanah yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan) tersebut. “Karena baiknya Penggugat maka Penggugat menyetujui dan mengiyakan permohonan Orang Tua Para Tergugat dimaksud, meski pertukaran tersebut jelas sangat tidak seimbang dan merugikan Penggugat,”

Surat Pernyataan tentang Kompensasi bertanggal 16 Februari 2004 atas Objek-Objek Sita Jaminan dan Putusan inkracht van gewijzde di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang termaksud, Kohar Widjaya alias Athiam secara lisan dan santun berjanji akan menyelesaikan pengurusan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta menyerahkannya kepada Penggugat atas seluruh SHM dan fisik Tanahnya yang berada di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran).

Sehingga dengan adanya hal dimaksud maka Penggugat (Tuan Babay Chalimi) selama ini dengan sabar hanya menunggu janji dan kompensasi dimaksud direalisasikan (dipenuhi) dan dilaksanakan oleh Orang Tua Para Tergugat. Bahwa kemudian hari berganti bulan, lalu bulan berganti tahun, tahun berubah menjadi dasa-warsa dan belasan tahun, Orang Tua Para Tergugat tidak kunjung secara jujur dan gentleman menyerahkan secara sukarela Tanah kebun di Pulau Tegal tersebut.

Sebaliknya Orang Tua Para Tergugat telah menjual Tanah dan Bangunan Kantor PT Sumber Batu beserta seluruh Objek Penetapan Sita Jaminan yang Putusannya inkracht van gewijzde tersebut kepada Pihak Ketiga yang tidak memahami duduk persoalan hukumnya yang masih belum tuntas terlaksana.

Bahwa akhirnya Orang Tua Para Tergugat (KOHAR WIDJAJA alias ATHIAM) sebelum melaksanakan penyerahan dan atau pengembalian Tanah kebun di Pulau Tegal emas yang secara hukum sudah ditukar-guling (Kompensasi) atas objek sita Jaminan dan atau objek perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap telah meninggal dunia pada Tanggal 01 Agustus 2010 di Bandar Lampung dengan menyisakan tanggung jawab menyerahkan Tanah kebun di Pulau Tegal dimaksud kepada Penggugat.

Dan para Ahli Waris (Para Tergugat) tersebut cenderung tidak mempunyai ikhtikad baik untuk berperan menjadi pengganti Amarhum Orang Tua mereka dalam menyelesaikan tanggung jawab hukum yang semula melekat pada Orang Tua Para Tergugat, sehingga atas situasi, kondisi, keadaan dan fakta tersebut akhirnya terpaksa Penggugat mengajukan dan mendaftarkan Gugatan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang terhadap Para Ahli Waris dan atau Para Tergugat termaksud.

Para tergugat tampaknya dengan sengaja dan melawan hukum telah bersikap tidak peduli terhadap tanggung jawab mereka di hadapan hukum dan berbahagia dengan penguasaan dan menguasai beberapa Bidang Tanah seluas kurang-lebih 60 (enam puluh) hecto acre (hektar) yang berlokasi di Pulau Tegal.

Tanah kebun yang terletak di Pulau Tegal tersebut sejatinya pembelinya adalah Penggugat yang mana Penggugat telah membelinya dari masyarakat pemiliknya, adalah bahwa Tanah kebun yang terletak di Pulau Tegal tersebut adalah secara hukum nyata milik Penggugat, yang memang secara hukum diperoleh dari Kompensasi.

sesuai surat pernyataan sebagai bukti tertulis atas Penyerahan barang pengganti (tukar-guling) Barang atau Harta Tak Bergerak berdasarkan terhadap Penetapan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan Putusan inkracht van gewijzde dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang Nomor : 15/PDT.G/2002/PN.TK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 04/ PDT/2003/PT.TK. yang memang nyata-nyata bahwa Putusan perkara tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijzde).

Adapun kesatuan Tanah kebun yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang adalah milik Penggugat akan tetapi dikuasai dan dihaki secara melawan hukum oleh Orang Tua Para Tergugat (dan sekarang Para Tergugat), yang kemudian diketahui dan tercatat serta sengaja dipecah menjadi beberapa bidang dalam beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sebagaimana berikut di bawah :

Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1/PC. Tahun 1973, Luas Tanah 187.400 M2 Atas Nama Kohar Widjaya

Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 272/Desa Gebang, Tahun 2009, Luas Tanah 73.806 M2 Atas Nama Kohar Widjaya

Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 184/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 90.995 M2 diatasnamakan Theresia L Mawarni

Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 185/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 17.895 M2 Atas Nama Kohar Widjaya

Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 186/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 86.490 M2 diatasnamakan Idaria

Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya yang terletak di Pulau Tegal Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran (dahulu Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan), yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 187/Desa Gebang, Tahun 2006, Luas Tanah 69.040 M2 diatasnamakan Iis Suryani. (juniardi)-Bersambung

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *