Kasat Reskrim Polres Way Kanan Nilai Status KLA Satu Himbawan Wajib Dipatuhi Seluruh Masyarakat 

Way Kanan (SL)-Menjadi Kabupaten layak anak (KLA) bukan pekara yang mudah. Beberapa paktor kondisi masyarakat dengan kejadian kriminalitas tentunya harus diminimalisir sekecil mungkin. Sebab, meskipun kepolisian selalu menegakan hukum sesuai UU dan dalam upaya pencegahan terjadinya korban perlindungan perempuan dan anak selalu di tingkatkan dalam perakteknya.

Hal itu tidak akan terselesaikan tanpa adanya komitmen yang besar seperti yang dibuktikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, untuk mengambil sikap menyatukan pendapat yang sama untuk mengajak seluruh masyarakat perduli atas perlindungan hak hak anak dan perempuan di daerah setempat.

“Kepolisian sangat terbantu dalam upaya memberikan rasa nyaman kepada anak anak dalam lingkunganya. Dengan komitemen dari Bupati Raden Adipati Surya tentu hal ini bukan hanya dinikmati bagi masyarakat dalam jangka pendek namun akan membangun karakter generasi muda Way Kanan dimana mendatang yang bertanggungjawab atas sesamanya,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana, menanggapi Way Kanan Kabupaten Layak Anak, dalam versi tugas kepolisian,  Rabu (24/7/2019).

Kasat menambahkan, Intinya, dalam penanganan pidana anak, pihaknya tetap berpedoman pada UU Peradilan anak, di mana lebih diutamakan diversi terhadap kejahatan ringan yang dilakukan oleh anak. Dalam prakteknya, mereka akan selalu berkoordinasi dengan P2TP2A dari pemda way kanan sendiri. Status KLA Satu Himbawan Wajib Dipatuhi Seluruh Masyarakat Setempat. “Status KLA ini mari kita terima dengan kata lain Satu Himbawan Wajib Dipatuhi Seluruh Masyarakat Setempat,” pungkasnya. (Indro)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *