Kota Metro (SL)-Mantan anggota Polri, Sg, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Metro, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Warga Jalan Pangeran Diponegoro, Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, diringkus saat transaksi di Lapangan Hadimulyo Timur, Rabu 24 Juli 2019, malam.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra membenarkan penangkapan tersangka narkoba yang merupakan mantan anggota polisi itu. “Benar yang bersangkutan adalah mantan anggota Polri. Tersangka kami amankan saat akan melakukan transaksi narkoba di lapangan Hadimulyo Timur, Metro Pusat, malam tadi,” kata Fredy, Kamis (25/07/2019).
Menurut Fredy saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati sabu-sabu dengan berat 2,5 gram, dan setelah dilakukan pengembangan masih ada sabu-sabu paket hemat di kediamannya “Saat ini masih terus kami dalami pelaku ini menjual kepada siapa saja di Kota Metro ini,” katanya lagi.
Fredy menjelaskan, selama satu bulan ini Satres Narkoba Polres Metro sudah mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 20 orang. “Satu bulan ini 12 kasus. Sejumlah tersangka, baik itu pemakai, pengedar maupun bandar. Dalam satu bulan kami ditarget menangani enam LP, tapi bulan ini kita sudah 12 LP,” katanya.
Fredy menambahkan, sebagian besar penyuplai narkoba di Kota Metro berasal dari luar daerah, disebabkan karena Kota Metro merupakan transit narkoba dari kabupaten lain. “Barang itu berasal dari luar daerah. Karena memang Metro ini jadi tempat transit. Makanya penyuplai narkoba itu dari luar daerah juga,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan