Bandar Lampung (SL)-Residivis, HI (28) alias Minak Alam, warga Desa Bungkuk, Kecamatan Warga Sekampung, Lampung Timur, diringkus Tim unit 1 subdit 2 direktorat narkoba Polda Lampung, Minggu (21/7). Dia kembali ditangkap karena terlibat jaringan bisnis Narkoba. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu pucuk senpi rakitan berikut tiga butir peluru aktif berukuran 9 mm.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen mengatakan, selain tersangka HI, polisi juga mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba lainnya berinisial BI dan UN.
Menurut Shobarmen, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah adanya bandar narkoba di wilayah hukum Desa Bungkuk, Kecamatan Warga Sekampung, Lampung Timur berinisial HI. “Setelah menerima laporan tersebut, tim unit 1 langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan benar adanya informasi tersebut,” kata Shoebarmen.
Lalu tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan baik badan maupun di kediaman HI. “Dari hasil tersebut, tim unit 1 mengamankan tiga pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya semua tersangka dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Shobarmen.
Dijelaskannya juga, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna putih (milik tersangka HI), dua bendel plastik klip berukuran kecil dan besar, pembungkus sabu, satu buah kotak putih tempat sabu, satu timbangan digital, tiga butir peluru senpi rakitan ukuran 9 mm aktif.
Barang bukti lain, sembilan unit hp, satu buah alat hisap, dua buah jarum, dua buah korek, satu bungkus plastik klip ukuran besar berisikan sabu dan dua bungkus plastik klip ukuran kecil sisa pakai. “Tersangka kita amankan di markas guna proses lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan, ” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan