Bandar Lampung (SL)-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung sampai saat ini belum menerbitkan perizinan Pulau Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) baru mengeluarkan surat rekomendasi teknis pada Selasa (30/7/2019) kemarin.
Baca: KPK Ingatkan Pemprov Lampung Soal Izin Pulau Tegal Mas Yang Bermasalah?
Kepala DPMPTSP Lampung Fauziah menegaskan bahwa proses perizinan Pulau Tegal Mas masih panjang. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) baru mengeluarkan surat rekomendasi teknis pada Selasa (30/7/2019).
“Jadi sesuai peraturan daerah (perda) zonasi kita, wilayah tersebut (Pulau Tegas Mas) masuk ke kita, tetapi ini masih panjang proses izinnya, tidak serta-merta secepat itu,” katanya usai menghadiri acara peresmian kapal pembersih sampah KM Telok Betong di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Rabu (31/7/2019), dilangsir rilislampung.id
Menurut Fauziah lambatnya proses perizinan masih panjang lantaran izin lingkungan, lokasi dan wisata. Semuanya belum mendapat rekomendasi dari DPMPTSP Lampung. Termasuk rekomendasi izin lingkungan seperti reklamasi pantai, izin lokasi seperti pembangunan dan izin wisata dari Kabupaten Pesawaran. “Kan semua izin tersebut yang merekomendasikan Dinas PMPTSP. Kita yang teken,” tegasnya.
Fauziah menegaskan hingga kini proses perizinan Pulau Tegal Mas baru merampungkan izin tata ruang. Setelah selesai baru masuk izin lingkungan untuk mendapatkan izin reklamasi, izin dermaga dan sebagainya. Selanjutnya, izin lokasi dan izin wisata. “Jadi pada intinya masih panjang proses izin wisata Pulau Tegal Mas. Kalaupun mereka tidak menaati aturan tersebut, terpaksa kita tutup usaha mereka,” tegasnya.
Pengusaha yang mengklamin pemilik Pulau Tegal Mas, Thomas Riska belum berhasil dikonfirmasi. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif. (ne/red)
Tinggalkan Balasan