Bandar Lampung (SL)-Proyek lanjutan pemasangan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) jalur Kotabumi-Tubaba-Menggala, oleh PT PLN mulai akan masuk wilayah Lampung Utara di Kotabumi, setelah menyelesaikan panarikan jaringan kabel wilayah Menggala-Tulang Bawang Barat.
“Awal Agustus 2019 ini penarikan jaringan kabel Sutet sudah masuk wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mulai dari Tatakarya. Ini setelah selesai kita tarik diwikayah Menggala dan Tulang Bawang Barat,” kata Koordinator Pekerjaan PT. Sariksa Putra Mandiri Sinaga, di kantor Redaksi Sinarlampung Minggu 4 Agustus 2019.
Menurut Sinaga, PT Sariksa Putra Mandiri adalah selaku pemasangan proyek lanjutan Jaring Sutet wilayah Kotabumi-Tubaba-Menggala. Cara yang sama juga akan dilakukan pihak Perusahaan dan pihak PT. PLN, dengan wilayah Menggala-Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
“Terkait ganti rugi pihaknya akan membayarkan bagi warga yang pohon atau tanam tumbuh nya terdampak akibat pemasangan kabel jalur sutet akan di bayarakan, berdasar peraturan menteri esdm tahun 1999 nomor 975 kepmentamben ( keputusan menteri pertambangan dan energi),” katanya.
Sementara saat ini, lanjut Sinaga, yang berlaku Permen ESDM Nomor 27 tahun 2018 tentang, ketika PLN membangun jaringan listrik transmisi, maka yang pertama PLN wajib memberikan tanah tapak towernya, kemudian mengkompensasi juga tanam tumbuh, yang berada pada ruang bebas yaitu tanah atau lahan yang berada berada persis di bawah jalur transmisinya. “Bahkan pihak pln dan akan mengikuti aturan terkait penggantian tanam tumbuh sesuai peraturan bupati (Perbup) Lampung Utara tahun 2015,” katanya.
R Sinaga menjelaskan bahwa seperti biasa penarikan pemasangan jalur sutet yang sudah dimulai dari wilayah gardu induk Menggala hingga Tubaba dan akan terus menyambung sampai wilayah Kotabumi. Di beberapa titik juga akan dilakukan sosialisasi kepada warga yang terkena dampak terhadap pemasangan proyek lanjutan jalur sutet ini. “Langkah ini dilakukan agar pemasangan jalur sutet Kotabumi-Tubaba-Menggala tidak muncul masalah, dan berjalan clear,” jelas Sinaga.
Jika nantinya muncul permasalahan terkait ganti rugi dan sebagainya dalam proyek lanjutan pemasangan kabel Sutet ini, PT Sariksa Putra akan menjadi mediator, menjembatani permasalahan warga untuk kepada pihak PT PLN Wilayah Tanjung Karang, untuk dicarikan solusi dan jalan keluar dan permasalah bisa diselesaikan.
Sutet Untuk Atasi Krisis Listrik di Lampung
Proyek penambahan daya listrik di wilayah Kotabumi-Tulang Bawang Barat dan Menggala, dipenuhi agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang selama ini terjadi. Jalur yang ada saat ini yang melintasi wilayah Kotabumi-Tubaba dan Menggala tidak mampu mencukupi kebutuhan listrik di tiga wilayah tersebut. Sehinga dilakukan penambahan daya di jalur sutet yang ada.
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjung Karang memastikan tidak ada kendala dan hambatan permasalahan kompensasi ganti rugi lahan dan ganti rugi tanah tumbuh yang dilintasi pemasangan jaringan kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTET) di wilayah Lampung Utara, pada proyek lanjutan saluran litrik Kotabumi-Menggala-Tubaba.
Bidang Linkungan dan Hukum PT. PLN Tanjung Karang, Sofyan Gunawan Anton, mengatakan bahwa undang undang menjamin melindungi hak hak masyarakat. “Secara Hukum Terkait kompensansi kami yakin sudah selesai semua, karena tidak mungkin PLN akan membangun dan melanjutkan projek SUTET jika kompensasi terhadap warga terkena dampak tidak selesai,” kata Sofyan.
Namun, lanjutnya, persoalan ganti rugi di lapangan, kemungkinan terkendala akibat lahan yang berpindah hak. “Seperti pemilik sambung, ahli waris, atau ada pemilik lahan baru yang tidak memahami atau tidak mengerti aturan yang berlaku, atau mungkin juga ada pihak yang memberi masukan yang salah sehingga masyarakat terbawa dalam pemikiran yang salah,” ungkap Anton, yang juga disampaikan diacara sosialisasi tersebut kepada warga dan media serta unsur Forkopimda Tubaba.
Dijelaskan Anton, berdasar tanam tumbuh tersebut telah diatur dalam peraturan menteri ESDM tahun 1999 nomor 975 kepmentamben (Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi). Sementara saat ini yang berlaku permen ESDM nomor 27 tahun 2018 tentang, ketika PLN membangun jaringan listrik transmisi.
“Maka yang pertama PLN wajib memberikan tanah tapak towernya, kemudian mengkompensasi juga tanam tumbuh, yang berada pada ruang bebas yaitu tanah atau lahan yang berada persis di bawa jakur transmisinya, apapun tanam tumbuh yang berpotensi tinggi seperti pohon karet, kayu sengon dan lainnya,” ujar Anton.
“Tapi, jika sampai ada pemilik lahan yang belum menerima kompensasi ganti rugi lahan, Maka PLN siap mengganti kompensasi dengan pembuktian dengan data data serti sertifikat lahan yaitu copy sertifikat lahan, copy KTP, dan copy peryataan, kemudian nanti akan kita cek dengan data base yang ada di pihak PLN bagian Proyek. Pasti akan jelas semuanya,” tegasnya.
Sofyan menambahkan, pihak PLN akan melakukan sosialisasi pekerjaan lanjutan pemasangan jalur SUTET di Lampung Utara “Pihak PLN Tanjung Karang akan bertanggung jawab penuh terhadap sekuruh tanam tumbuh dan lahan masyarakat yang hingga kini belum diberikan kompensasi,” kata Sofyan.
Sofyan memastikan bahwa, kompensasi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dan juga peraturan pemerintah daerah setempat, itulah yang menjadi pijakan pihak PLN untuk melakukan ganti rugi atau kompensasi terkena dampak pemasangan jalur SUTET. “Semua itu juga sudah di sampaikan dihadapan warga dan unsur perwakilan anggota DPRD serta unsur Forkopimda,” katanya. (Juniardi)
Tinggalkan Balasan