Mesuji (SL)-Sugiarto (26), warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji nekad membakar istri Indriati (25) hidup hidup. Namun api justru ikut menyambar tubuhnya, sehingga keduanya terbakar bersama, Kamis(1/8/2019)
Kasus itu bermula saat Sugiarto terlibta cekcok mulut dengan istrinya Indri, yang kesal karena suaminya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Saat itu, sang suami sedang mengisi premium ke motornya, dengan tujuan akan menderes kebun karet.
Diduga karena kesal mendengar ocehan dan kemarahan istri, pelaku emosi dan menyiramkan premium ke tubuh korban, dan langsung menyalakan korek api. Namun, tanpa sadar tangan pelaku yang basah tersiram bensin justru lebih dulu terbakar. Pelaku yang terbakar lalu berlari ke arah istri dan pada akhirnya keduanya terbakar. Warga sekitar melihat kejadian itu berdatangan untuk memadamkan api, kemudian membawa suami istri tersebut ke Puskesmas tedekat.
Kasat Reskrim Mesuji AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo membenarkan peristiw tersebut. “Ya benar kejadian tersebut terjadi pada pukul 06.00 WIB, suami yang bernama Sugiarto(26) yang tega membakar istrinya Indriyani(25) hingga 75%,”Kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis kepada media Selasa(06/08/19).
Menurut Kasat Reskrim kejadian bermula saat pelaku hendak menderes karet, pelaku memindahkan BBM jenis Premium ke kendaraan. “Saat proses memindahkan Premium dari motor baru ke Sepeda Motor lama, sang istri cekcok mulut dengan pelaku membahas masalah ekonomi karena si pelaku tidak mempunyai pekerjaan,” kata Dennis.
Setelah itu, kata Dennis, karena tidak tahan melihat kemarahan istri, pelaku emosi dan menyiramkan bensin yang dipegang ke tubuh istrinya, serta langsung membakar menggunakan korek api. “Karena tangan pelaku dalam keadaan masih basah akibat memegang bensin, jadi pelaku duluan terbakar. Lalu pelaku berlari ke arah istri dan pada akhirnya keduanya terbakar. Keduanya selamat ditolong warga,”Jelas AKP Dennis.
Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP /B-06/VIII/2019 / Polda Lampung/Res Mesuji/ Sek Way Serdang, Tanggal 02 Agustus 2019 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Sebagaimana dimaksd dalam Pasal 44 ayat (2) UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah botol air mineral tanpa tutup sebagai wadah bekas menyimpan BBM jenis Premium, 1 helai kaos warna merah bertuliskan “I LOVE ANYER” dalam kondisi bekas terbakar dibeberapa bagian, dan 1 buah korek api jenis gas warna putih/ bening merkG2000,” katanya. (Aan.s).
Tinggalkan Balasan