Lampung Utara (SL)-Menyikapi adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk satu periode dan serapan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018 yang dinyatakan raib oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, pihak Inspektorat Kabupaten setempat akan segera memanggil pihak-pihak terkait, baik dari pihak sekolah dasar dimaksud maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, mewakili Inspektur Mankodri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa kemarin, (13/8/2019). “Kami sudah mendengar perihal adanya dugaan kejanggalan pengelolaan dana BOS dan hilangnya dana PIP oleh Kepala Sekolah SDN 2 Wonomarto. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan membentuk tim investigasi dan segera melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan,” terang Gunaido Uthama, Selasa, (13/8/2019).
Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini, sepengetahuan dirinya, pihak Disdikbud Lampura belum pernah memberikan laporan dalam bentuk apapun terkait permasalahan yang ada di SD Negeri 2 Wonomarto. “Dalam permasalahan ini, terlebih dahulu akan kami dalami pokok permasalahannya. Pada prinsipnya, Inspektorat memiliki tupoksi yang bersifat melakukan pembinaan terhadap ASN yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian saat menjalani tugasnya,” jelasnya.
Gunaido juga mengatakan, apabila permasalahan yangbada di SD Negeri 2 Wonomarto terbukti kuat secara sah melakukan pelanggaran dan kelalaian, tentunya terlebih dahulu akan dilakukan pembinaan secara resmi dengan dibuatkan surat pernyataan. “Namun, setelah diberikan pembinaan dan peringatan terhadap oknum tersebut dan masih juga tidak mengindahkannya, maka permasalahan itu akan kita serahkan kepada yang berwenang, yakni aparat penegak hukum,” paparnya.
Gunaido Uthama kembali menegaskan, hingga hari ini, (Selasa, 13/8/2019), pihak Disdikbud Lampura belum pernah menyampaikan laporan secara tertulis. “Sampai hari ini (Selasa, 13/8/2019), tidak ada laporan ke Inspektorat terkait dana BOS maupun PIP yang menjadi inti permasalahan di SD Negeri 2 Wonomarto. Tapi kalau penyampaian secara lisan, itu baru disampaikan ke saya pada saat acara lomba baris-berbaris kemarin, (Senin, 12/8/2019),” ungkapnya.
Intinya, masih kata Gunaido, Kasi Dikdas Disdikbud Lampura, Dian Ratna Hapsari, meminta Inspektorat untuk melakukan pembinaan. “Ketika itu, saya sampaikan padanya (Dian Ratna Hapsari) ga bisa melakukan pembinaan. Itu mesti dimintai klarifikasi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, dalam hal ini bidang Dikdas terhadap SD Negeri 2 Wonomarto tersebut,” tegasnya.
Dari hasil monev yang dilakukan pihak Disdikbud Lampura, lanjut Gunaido, baru bisa ditindaklanjuti serta dilakukan pendalaman. “Jadi intinya, sampai hari ini belum ada laporan dari Disdikbud Lampura terkait hal ini. Tapi nanti akan saya cek sama Irbanwil yang menanganinya atau nanti saya tanya sama Sekretariat Kasubag Umum apakah ada surat dari Dinas Pendidikan terkait persoalan di SD Negeri 2 Wonomarto ini. Tapi setahu saya, sampai hari ini, saya belum pernah baca dan belum pernah lihat,” Tegas Gunaido lagi.
Untuk itu, terkait adanya indikasi kejanggalan pengelolaan dana BOS dan raibnya serapan anggaran PIP di SD Negeri 2 Wonomarto tersebut, Inspektorat Lampura akan segera memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini dari SD Negeri 2 Wonomarto juga pihak Disdikbud Lampura. (ardi)
Tinggalkan Balasan