BPK RI Akui Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten Tak Jadi Sample Audit, Satu Tahun Rp10 Miliar?

Banten (SL)- Ketua Maha Bidik Moch Ojat Sudrajat mendatangi BPK RI di Jakarta, untuk memastikan terkait anggaran BOP Kepala Daerah Provinsi Banten. Hasilnya, BPK RI menyebutkan bahwa berdasarkan LHP BPR RI Perwakilan Banten 2017, bahwa BOP dan BPO Provinsi Banten tidak dijadikan sampel audit.

“Saya berjuang untuk masyarakat Banten. Saya sudah sampai di BPK RI, kedatangan saya ke BPK RI untuk memastikan hal terkait BOP. Dan benar berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Banten yang di copynya saya dapatkan, bahwa tahun anggaran 2017 atas BOP dan BPO kepala daerah tidak dijadikan sample untuk dilakukan audit,” kata Moc Ojat Sudrajat, kepada sinarlampung, Senin 19 Agustus 2019.

Ojat juga meyakinkan bahwa semua dataa dan informasi yang didapat secara ilegal. “Dan saya pastikan semua bukti dan data yang saya punyai adalah didapat dengan legal dan sesuai prosedur,” tegas Moch Ojat Sudrajat.

Sebelumnya publik Banten dipertontonkan dengan terkuaknya penggunaan dana penunjang operasional Gubernur Banten selama 2017-2018 teryata tidak pernah menggunakan surat pertanggungjawaban resmi atau SPJ. Hal itu kini menjadi santer di Provinsi Banten.

BPK RI perwakilan Banten Eka Rostiawan Rosadi melalui Kasubag Humas dan TU melalui pesan aplikasi whastaap 18 agustus 2019 menerangkan bahwa menurut tim pemeriksa, memang kebetulan tahun kemarin tahun 2017 tidak jadi sampel pemeriksaan.

“Karena telah menjadi polemik, maka BPK juga sudah menyarankan auditor untuk melakukan pemeriksaan pada pos anggaran tersebut pada tahun berikutnya. Sudah saya sampaikan ke pemeriksa mungkin di LKPD tahun depan,” kata Kasubag Humas dan TU BPK RI perwakilan Banten seperti dikutip media online lokal.

Terkait itu, Moc Ojat Sudrajat berkeyakinan bahwa pihak BPK khusunya BPK RI perwakilan Banten berdasarkan LHP LKPD propinsi Banten tahun anggaran 2017 sepertinya belum atau tidak melakukan audit untuk dana BOP maupun BPO nya

Karena itu, Ojat berpendapat opini WTP yang diberikan BPK RI pada Propinsi Banten bukan berarti BPK RI telah melakukan audit secara total. “Sudah saatnya BPK RI perwakilan Banten melakukan audit terhadap BOP maupun BPO kepala daerah, agar menjadi terang benderang demi masyarakat Banten,” terang Moc Ojat Sudrajat.

Karena, kata Ojat, ada hal krusial pada pasal 8 PP 109/2000 huruf H mengenai dana penunjang operasional. Biaya penunjang operasional ini besarannya maksimal 0,15 persen kali PAD. “Sementara tahun 2017 saja PAD Propinsi Banten mencapai Rp6 triliun. Jika benar yang digunakan 0,15 persen maka angkanya sangat pastastis menurut saya, hampir 10 miliar,” katanya. (Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *