Tanggamus (SL)-Sembilan hari perburuan petugas gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Tanggamus, menangkap dua pelaku perampok pengepul kopi di Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Pelaku melibatkan anak buahnya yang sehari sehari menjadi kuli angkut kopi, yang bekerjasama kerabatanya. Kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakaan di kaki, Senin (19/8/19) pukul 03.00 Wib.

Dua tersangka berhasil dibekuk di dua tempat berbeda yakni Pekon Sinar Banten Ulu Belu, Tanggamus dan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat. Kedua tersangka bernama Deni (27) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus dan N (40) warga Desa Sumbersari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat. Mereka merampok secara sadis melukai korban dengan tembakan dan senjata tajam.
Dari penangkapan kedua tersangka, dan pengembangan di rumah pelaku yang belum tertangkap, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut berupa 4 unit sepeda motor, 4 bilah senjata tajam jenis golok, 2 pasang sepatu bot, pakaian yang digunakan para pelaku, 2 unit Hp, 5 buah lampu senter, 4 topi pet, 3 topi model penutup wajah, 3 obeng dan uang tunai sejumlah Rp. 4,6 juta.
Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadhani membenarkan ditangkapnya dua pelaku dari komplotan perampok sadis di Ulu Belu Tanggamus itu. “Ya memang kita ada Tim yang membackup Polres Tanggamus untuk ungkap peampokan itu. Hasil baru menangkap dua pelaku berdasarkan serangkaian penyelidikan dan bukti petunjuk yang ada,” katanya.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yakni D di Pekon Sinarbanten, Ulu Belu, Tanggamus dan N di Desa Simpangsari, Sumberjaya, Lampung Barat. dan tersangka lainnya maasih dalaam pengejaran. Dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat kejahatan, hasil kejahatan dan uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Tangamus AKP Edi Qorinas. dalam exspose di Polres Tanggamus, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peran kedua tersangka yang ditangkap yakni D selaku pemberi informasi, memberika gambaran situasi rumah korban. “Barang bukti diamankan berupa golok, sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat beraksi dan uang tunai Rp4,6 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, peran N adalah aktor utama bersama sejumlah rekannya dalam perampokan di rumah korban H. Supriadi, warga Pekon Sinarbanten, Ulu Belu, Tanggamus. “Peran tersangka D memberikan gambaran situasi, sementara N tersangka melakukan Curas tersebut,” kata AKP Edi Qorinas.
Lanjutnya, atas perampokan tersebut tersangka D mendapatkan bagian uang Rp. 3 juta dan tersangka N mendapatkan Rp. 25 juta. “Tersangka D telah membelanjakan uang Rp. 1 juta membeli handphone. Untuk N sendiri telah menggunakan uang untuk membeli tanah pekarangan dan motor,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, menurut keterangan sementara tersangka N, dia mengaku baru sekali melakukan kejahatan tersebut, namun pihaknya terus mendalami aksinya. “Masih dimungkinkan N juga pernah melakukan kejahatan sama di wilayah lain, namun masih dalam pendalaman,” tandasnya.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya mereka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kawanan rampok bersenjata api (senpi) beraksi di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Sabtu dini hari (10/8/19). Pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang melukai korban H. Supriadi (57) dan menggasak hartanya bendanya. Peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir ratusan juta.
Informasi yang dihimpun, perampok masuk dengan cara mendobrak bagian belakang rumah korban dengan balok kayu dan palu besar, sekitar pukul 02.30 WIB. Dari sini, pelaku mendobrak pintu kamar. Rampok yang membekali diri dengan senjata api jenis soft gun dan rakitan ini menembak kaki korban. Tidak hanya itu. Pelaku juga membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam. (Hardi/Red)
Tinggalkan Balasan