Kepala Kampung Bukit Batu Tersangka Narkoba, Polres Way Kanan Buru Pemasok dan Bandar

Way Kanan (SL)-Tim Penyidik Satuan Narkoba Polres Way Kanan menetapkan Kepala Kampung (Kakam) Bukitbatu, Hartono dan dua rekanya DK (58) dan AM (43) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap bersama 7 warga lainya, saat pesta Narkoba di Balai Desa Bukitbatu, Kecamatan Kasui,  Kabupaten Way Kanan pada 17 Agustus 2019 lalu.

Selain penetapan Kepala Kampung sebagai tersangka, usai gelar pekara penyidik juga telah telah mengantongi identitas kurir dan bandar pemasok narkoba jenis sabu dalam pekara melibatkan kepala Kampung itu. Sementara tujuh warga lainnya di pulangkan karena tidak terbukti, dan urine negatif.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indrajaya mengatakan bahwa Kamis (22/8/2019) lalu selain menetapkan Kepala kampung (Kakam) Bukitbatu Hartono dan dua rekanya DK (58) dan AM (43) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas 10 warga yang diamankan itu.

“Bakal ada tersangka baru. Hasil Penyelidikan sebelumnya kami telah mengetahui bahwa transaksi sabu yang dilakukan Kakam bersama dua rekanya selalu di balai desa dengan diantar seseorang kesana tiap kali ingin pakai sabu.  Ini yang masih kami dalami, ” kata Kasat Narkoba melalui via WhatsUpp,  Senin (26/8/2019).

Kasat mempertegas, mengenai bandar sabu narkoba yang dibeli para tersangka sementara masih pengembangan. Namun,  yang jelas, lanjutnya,  pengakuan mereka bertiga sama saat diperiksa. “Pengakuannya beli di 1 tempat, tapi seringnya ada yang nganter barang ke Balai Kampung, pesen lewat telpon. Sementara 7 warga lainya yang ikut diamankan saat itu sudah dipulangkan karena hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan negatif,” katanya.

Kasat Narkoba meastikan komitmen pemberantasan Narkoba di Wilayah Polres Way Kanan, “Kita komitmen bahwa peredaran narkoba di Way kanan harus benar benar kita tekan. Dimana tidak ada lagi pengaruh narkoba mengenai kehidupan sosial masyarakat Way Kanan terutama pada generasi muda. Kami harapkan pihak jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan bisa sama sama memberikan hukuman kepada mereka penyalah gunaan narkoba sesuai UU narkoba, ” tambahnya. (Indro)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *