Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk kedua puluh kalinya menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 39 kota se-Indonesia, di gedung Program Pascasarjana UBL, Sabtu (31/8/2019).
UPA yang berlangsung dari pukul 9 sampai pukul 12.30 WIB itu diikuti oleh 7.798 orang peserta. Dari Bandarlampung 169 peserta.
“Pendaftar UPA di Lampung 174 orang, tetapi 5 orang dinyatakan gugur karena tidak hadir,” jelas Wakil Ketua Umum DPN PERADI Zul Armain Aziz.
Zul menjelaskan, bahwa materi tes UPA terdiri atas pilihan ganda dan esai. Sementara kelulusan menggunakan sistim passing grade.
“Syarat ikut UPA, peserta harus lulus dulu Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama 2 bulan,” tegas Zul didampingi Sekretaris DPC PERADI Bandar Lampung Rozali Umar.
Setelah lulus UPA, lanjut Zul, peserta harus magang minimal 2 tahun untuk dapat dilantik dan disumpah menjadi advokat. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan