Way Kanan (SL)- SPBU 24.347.122, kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan diduga selewengkan jatah BBM Premium dan solar SPBU kepada industri. Premium dicor menggunakan jerigen, dan diangkut dengan mobil picup dengan harga lebih tinggi dari harga umum. Premium dijual Rp8000 perliter. Ironisnya, jatah premium setiap hari itu tidak di jual untuk masyarakat, dan hanya melayani jerigen.
Petugas SPBU mengcor Premium pada malam dengan penutup pengisian kepada umum
Informasi di lokasi SPBU menyebutkan bisnis dugaan penyimpangan BBM di SPBU itu melibatkan oknum pegawai dan diketahui oleh pemilik SPBU. Bahkan saat wartawan yang menanyakan hal itu di SPBU, petugas SPBU memberi tawaran akan menghubungi wartawan jika saat pengecoran berlansung. ”Ya nggak tau kalo soal harga memang sama semua bang, itu urusan bos. Bisa ditanya sama kawan-kawan ngecor yang lainnya, aku minta nomer abang aja, supaya bisa aku WA kalo pas ada barang,” katanya.
Menurutnya, SPBU atau Pom bensin itu milik Usup, dan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ini POM Bensin milik Pak Usup, harga itu bos yang tau,” katanya.
Padahal kegiatan SPBU 24.347.122, tidak hanya melanggar peraturan Presiden, Namun juga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara pihak SPBU Usup, tidak bisa dihubungi terkaait hal tersebut. Nomor hp yang diterima wartawan ternyata milik istrinya, yang kerap berada di SPBU. Namun saat di konfirmasi tidak memberikan tanggapan.
Ketua Bidang SPBU DPC Hiswanamigas Lampung Donny Irawan mengatakan membenarkan jika SPBU tersebut adalah milik Usup, yang juga tergabung di organisasi Hiswana Migas. Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 24.347.122 di kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, itu diatur dalam peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah sudah menentukan sasaran penyaluran BBM jenis solar bersubsidi.
Mobil pengangkut jerigen
“Ada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah sudah menentukan sasaran penyaluran BBM jenis solar bersubsidi. Bahwa SPBU tidak boleh mempermainkan bahan bakar bersubsidi, karena sudah jela ancaman pidananya. Premium untuk umum jangan disalah gunakan,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan