Sediakan Minum alkohol lebih dari 10 %, MP3 Langgar Perda Kota Serang

Banten (SL)-Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi menerankan bahwa indikasi kuat Karaoke dan Discotiq MP3 melanggar Peraturan Daerah Kota Serang, karena telah menyediakan minuman beralkohol lebih dari 10%. Sebab Perda Kota Serang minuman beralkohol harus tidak boleh lebih dari 10%.

“Peraturan daerah mengatur batasan minuman beralkohol yang diijinkan denfan batasan 10 persen,  jika lebih berarti melanggar, ” kata Kapolres.

Tapi kenyataannya karaoke MP3 tanpak tidak menghargai pemerintah Kota Serang. Apalagi Pemerintah Daerah Pemda Kota Serang menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin operasi Karaoke dan Discotiq MP3 yang menyediakan wanita.

KaPolres Serang, juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijin baik Karaoke maupun Diskotiq, terkait ijin keramaian. Polres akan segera merazia lokasi itu jika masih beroperasi.

AKBP Firman Affandi mengatakan pihaknya sudah mengecek ke Satintelkam terkait ijin Karaoke dan Diskotiq MP3, dan tidak ada ijin. “Intel kami tidak mengijinkan dan kami melakukan razia hampir tiap hari,” kata Firman Affandi kepada sinarlampung.com via pesan whastaapnya, semalam.

Ditambahkannya lagi oleh kapolres bahwa bahwa MP3 Mereka sebenarnya sdh dpt ijin dari pemerintah pusat untuk mirasnya namun ada ketentuannya yang harus sesuaikan denga perda masing-masing daerah dimana perda kota serang melarang jual miras min bir tapi yang terjadi mereka jual dengan alkohol diatas 10%,”tegas AKBP Firman Affandi pada sinarlampung.com via pesan whastaap

Masyarakat meminta agar pemerintah Kota Serang tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil tindakan terhadap lokasi Karaoke dan discotiq MP3, karena sudah jelas karaoke dan discotiq MP3 menjadi cikal lokasi maksiat, dan tidak mengantongi ijin baik dari pemerintah Kota Serang maupun aparat Keamanan Polres Serang. “Kewenangan segel itu ada di pemda melalui Sat Pol PP. Kita akan cek lagi dan rajia lokasi itu,” kata Kapolres.

Sebelumnya Wakil walikota Serang Subadri Usuluddin mengatakan akan menutup Karaoke dan Discotiq MP3 di kawasan Jalan raya Cilegon Kepandean Legok Taktakan Kota serang, yang terindikasi menjadi tempat maksiat di Kota Sejuta Santri itu.

Bahkan, H Subadri Usuludin yang terkenal tegas dan berani demi kepentingan masyarakat Kota Serang ini lantang mengatakan tidak hanya Karaoke dan Discotik MP3 saja, akan tetapi semua tempat hiburan malam di Kota Serang yang menjadi tempat maksiat akan di tutup,

“Pemerintah Kota Serang tidak pernah mengeluarkan ijin tempat hiburan malam yang berbentuk Karaoke dan discotik yang berbau maksiat serta dijadikan tempat mabuk-mabukan masyarakat Kota Serang. Kami akan menindak dan menutup semua tempat hiburan Karaoke dan Discotik di Kota Serang yang berbau maksiat dan menjadi ajang mabuk-mabukan,” tegas H. Subadri Usuludin SH pada sinarlampung.com via telpon selulernya.

Menurut H Subadri Usuludin bahwa hal ini dilakukan demi masa depan generasi, putra putri warga Kota Serang, “Kita akan segera mungkin melakukan tindakan. Tempat hiburan di kota serang harus di tutup, karena semuanya tidak ada ijinnya. Dan pemerintah kota Serang tidak pernah satu lembar suratpun mengeluarkan perijinan,” katanya.

Hal itu, diungkapkan Wakil Walikota, saat dimintai tanggapan terkait keresahan warga Kota Serang yang dikenal dengan sejuta santri ternyata di kelilingi dengan banyak lokasi maksiat, bahkan dengan bertaburan para wanita-wanita malam dengan berpakaian yang tidak senonoh, setengah bugil hingga terlihat celana (maaf) bagian dalam.

Karaoke MP3 yang berada di kawasan Legok tepatnya di Jalan Raya Cilegon, Kepandean Kota Serang Banten. Karaoke exs Karaoke Concep ini menyediakan wanita-wanita penghibur yang berpakaian tidak senonoh dengan tarip perjam 125 ribu dan pertiga jam wanita penghibur di bayar 350 ribu rupiah. (Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *