Kuota Solar Subsidi Dikurangi Pengusaha SPBU “Resah”, Pertamina Sebut Itu Kebijakan Nasional

Bandar Lampung (SL)-Pengusaha SPBU di Lampung resah akibat pengurangan kuota BBM Solar Subsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai terlalu spontan memberikan pengumuman pengurangan kuota BBM solar bersubsidi tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Sementara Pertamina menyatakan kebijakan itu adalah secara Nasional.

Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung Doni Irawan menyatakan keputusan pengurangan subsidi solar juga dinilai tidak diikuti dengan kejelasan jumlah. Hal ini berbuntut pada tidak meratanya pendistribusian solar kepada SPBU-SPBU yang ada di Lampung. ”Pertama, yang kita dapat informasi secara mendadak bahwa kuota BBM solar subsidi untuk Lampung dikurangi, padahal kita kan sudah cukup perihatin tuh dengan adanya pengurangan BBM premium,” kata Doni Irawan, Minggu (15/9), dilangsir radarlampung.com.

Adanya keputusan tersebut, akhirnya membuat SPBU harus memasang pengumuman bahwa kendaraan hanya boleh mengisi solar sebanyak 20 liter per hari. Serta, larangan mengisi solar bagi kendaraan Polri, TNI, dan angkutan-angkutan berat. ”Jadi bikin panik kan itu yang pertama. Pertamina membuat kepanikan nih dengan turunan informasi yang diberikan dari BPH migas yang mengatur untuk pembatasan itu,” tambahnya.

Selain itu, menurut dia, Pertamina juga tidak menginformasikan angka pasti terkait kuota yang diberikan setelah adanya pengurangan. ”Dalam rapat Hiswanamigas bersama Pertamina Kamis (12/9) kemarin, saya minta data soal berapa kuota yang diberikan oleh BPH Migas. Tapi saya tidak mendapat jawaban,” katanya.

Belum lagi, sambung dia, adanya protes dari sejumlah SPBU lantaran alokasi solar yang tidak adil. Padahal, sebelumnya masing-masing SPBU menerima alokasi solar rata-rata 16 ribu liter per hari. ”Kalau sekarang ini ada SPBU yang mendapatkan alokasi besar. Ada yang hanya 8 KL, ada yang 40 KL, ada yang 24 HL per hari. Ini yang membuat gejolak antara SPBU karena pembagian solarnya tidak merata. Makanya dari Pertamina saya minta untuk transparan soal kuota solar yang diberikan,” tambahnya

Pertamina Bantah

Pertamina Lampung membantah dugaan adanya ketidakadilan alokasi solar subsidi ke SPBU, pasca adanya keputusan pengurangan kuota dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). pengurangan kuota solar dari BPH Migas berlaku di seluruh Indonesia.

Senior Sales Ekskutif Wilayah IV Pertamina Lampung Edwin Shabry menjelaskan, pengurangan kuota solar dari BPH Migas berlaku di seluruh Indonesia. ”Rata-rata 10 persen dari kuota tahun lalu. Kemudian kalau di Lampung itu saya kebetulan nggak bawa datanya, kurang lebih segitu, hanya lebih gede,” katanya.

Kemudian, sambung dia, dalam hal ini Pertamina menyalurkan solar subsidi berdasarkan kuota yang ada dari Pemerintah. Kuota itu diberikan per provinsi dan per kabupaten/kota, bukan per SPBU. Artinya, kata dia, kuota harus dibagi per SPBU, dan perhitungan bisa dipatok dari samanya besaran alokasi yang diberikan.

”Bahasanya adil apakah harus sama? Dalam pembagian di SPBU kita melihat trafic, dari segi teritori, kebutuhan, omset, dan lain-lain. Kita berikan alokasi ke SPBU tidak sembarang, kita lihat berapa banyak mobil yang melintas dalam sehari, berapa omset yang didapat SPBU dalam sehari,” katanya.

Karenanya, dirinya membantah jika ada anggapan bahwa Pertamina tidak adil dalam memberikan alokasi solar subsidi kepada SPBU. ”Artinya nggak mungkin kalau SPBU di pelosok kita kasih alokasi 40 ton dalam sehari, bisa habis kemana-mana itu nantinya. Nah trus di jalan lintas kita kasih banyak, kan wajar karena banyak kendaraan lewat situ. Kalau kita kasih 8 ton aja kan nggak cukup, bisa kurang nanti,” tambahnya.

Dirinya juga membantah jika keputusan pengurangan kuota solar subsidi tidak diikuti dengan sosialisasi terlebih dahulu. Sebab, hal tersebut juga telah disampaikan dalam rapat bersama Hiswanamigas pada 12 September, kemarin. ”Karena di samping itu juga kita menyampaikan sosialisasi tentang aturan BPH Migas yang baru soal batasan pembelian solar,” katanya.

Peraturan Peruntukan Penggunaan Solar Bersubsidi

(Berdasarkan surat BPH Migas no.3865 E/KA BPH/2019, tentang pengendalian kuota JBT tahun 2019) 

– Angkutan Barang Roda Empat (maksimal 30 liter per hari)
– Angkutan Barang Roda Enam (maksimal 60 liter per hari)
– Kendaraan Pribadi (maksimal 20 liter per hari)

Kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi

– Mobil pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam;
– Kendaraan dinas (mobil pelat merah, TNI/Polri, transportasi air milik pemerintah), kecuali ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah;
– Kendaraan seperti mobil tangki BBM, CPO, truk trailer, truck gandeng, dump truk dan mobil molen (pengaduk semen);
– Penyaluran tanpa rekomendasi pada sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, pelayanan umum dan transportasi air. (Rdr/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *