SGC Panen Tebu Kami Dapat Debu, Pemerintah Pro Siapa?

Oleh: Sandi Fenanda

Kesewenang wenangan pihak Sugar Group Companies (SGC) semakin merajalela tak lagi peduli akan kesehatan masyarakat yang terkena dampak dari pembakaran tebu yang mereka lakukan saat masa panen. Saya selaku pemuda dan atas nama masyarakat Tulang Bawang sangat miris melihat setiap harinya masyarakat Menggala mengeluh harus membersihkan rumah mereka dari dampak debu yang di kirim oleh perusahaan SGC.

Ini sudah tidak bisa lagi di biarkan, karena mengacu pada aturan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”), Setiap pelaku usaha Anak perusahaan Subsidiaries, dilarang Membuka Dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran, dan kerusakan fungsi fungsi Lingkungan Hidup.

Dan ini bisa dikatakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM sebagai berikut; Kejahatan Kemanusiaan merupakan perbuatan kejahatan yang ditujukan pada penduduk sipil guna kepentingan suatu kelompok atau individu.

Saya berharap Pemerintah daerah Provinsi Lampung dan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk tidak berdiam diri melihat masyarakatnya mengalami keluhan dari pencemaran lingkungan yang bisa berakibat pada gangguan kesehatan.

Disini kami ingin melihat keberpihakan pemerintah, pro rakyat atau pro perusahaan kah. Kalau memang pemerintah perduli dengan kami maka cabut izin perusahaan biarkan kami hidup sehat tanpa debu dari SGC. Tapi jika pemerintah tidak mau memperdulikan kesehatan kami maka jangan salahkan kalau kami tidak lagi percaya dengan pemerintah yang menjadi pemimpin kami hari ini. Dan kami siap akan melakukan reaksi dengan aksi. ***

Sandi Fenanda adalah aktivis pemuda di Tulang Bawang

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *