Lampung Timur (SL)-Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamtim, Eko Arif Yulianto, menduga adanya KKN dalam pemilihan calon anggota KPU Lamtin dan Kota Metro. Pasalnya, timsel untuk wilayah 2 Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat, atas nama Diana Ambarwati, adalah merupakan saudara kandung dari calon anggota KPU Lampung Timur atas nama Maria Mahardini peserta No. 10 dan calon anggota KPU Kota Metro atas nama Astriyusniarti peserta No. 40.
Baca : http://Tim Seleksi KPU Pringsewu “Punya” Saudara Kandung Calon KPU Lam Tim dan Metro
Terkait adanya dugaan isu tersebut, Eko mengatakan jika kedua calon anggota KPU Lampung Timur dan Kota Metro lolos karena ada saudara yang menjadi timsel, tentunya pemilihan tersebut dianggap tidak akan netral. Mengingat dalam model SP. TIMSEL 8, surat pernyataan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi ditambah lagi bermaterai 6.000.
Eko menambahkan, padahal dalam Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor :51/PP. 061Pu/057KPU/VII/2019 Tentang Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten /Kota di Provinsi Lampung Periode 2019-2024, KPU Lamtim mendapatkan sanki tegas dari DKPP.
“Putusan DKPP Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, adalah merupakan rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kecamatan Batanghari Nuban, yang juga perpanjangtanganan KPU Lamtim. Suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di daerah pemilihan 7 kecamatan Batanghari Nuban Lamtim,” ujar Eko.
Apalagi, lanjutnya, sebelumnya lima jabatan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur (KPU Lamtim) dikenakan sanksi kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena kembali mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU Lamtim. Itu merupakan catatan sejarah terburuk KPU.
Kelima komisioner tersebut, yakni Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia yang juga diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, dan anggota KPU lainnya adalah Maria Mahardini, Wanahari dan Wasiat Jarwo Asmoro, serta Husin yang kemudian mendaftar ke KPU Provinsi Lampung.
Sehingga keluarlah sanksi kode etik hingga pemecatan sebagai ketua KPU lamtim kepada Andri Oktavia, dengan Putusan nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019. Dimana DKPP-RI demi keadilan dan kehormatan penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Saat dikonfirmasi melalui ponsel dan WhatsApp pribadinya, Maria Mahardini belum memberikan keterangan secara resmi, terkait adanya dugaan keterlibatan saudara kandung Maria tersebut. (Wahyudi)
Tinggalkan Balasan