Kejari Kota Metro Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Tindak Pidana Umum

Metro (SL)-Tingkat penyalah gunaan narkotika di Metro terus meningkat. Di tahun 2018 ada 38 kasus dan tahun 2019 angka tersebut naik hingga 60 kasus. Hal ini membuktikan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika, mendominasi di wilayah hukum Kota Metro.

Kejari Metro musnahkan barang bukti dari hasil kejahatan tindak perkara umum

Hal itu diungkapkan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Alingga saat agenda pemusnahan barang bukti dari hasil kejahatan tindak perkara umum yang terjadi selama kurun waktu  2018 sampai 2019,  di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (09/10/2019). “Barang bukti ini semunya  inkrah putusan pengadilan atas perkara yang ditangani dari tahun 2018 sampai 2019,” jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Metro, Airlangga Putra.

Dijelaskan Airlangga,  sejak Agustus sampai dengan Desember 2018 ada 56 perkara, terdiri dari 38 perkara Narkotika dan 18 perkara umum. Selanjutnya, periode Januari-Juli 2019 sebanyak 72 perkara, terdiri dari 60 perkara Narkotika dan 12 perkara umum.

“Akan ada pemusnahan tahap II terhitung Agustus hingga Desember 2019,” ujarnya.

Airlangga berharap, dari pemusnahan ini masyarakat Kota Metro dapat bersama-sama mengatasi warga yang terjerat permasalahan narkotika dan bersama-bersama menjadikan Kota Metro menjadi wilayah bebas narkoba. Sebab kasus yang mendominasi di Kota Metro adalah Narkoba,” ujarnya. (Rls/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *