Tulang Bawang (SL)-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulangbawang, kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Dente Teladas, Selasa (15/10/2019). Kegiatan dipusatkan di Puskesmas Way Dente dan Pasiran Jaya, serta di Kantor Kecamatan Dente Teladas.
Seperti biasanya, sebagai leading sektor Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang yang memberikan pemaparan kepada masyarakat ataupun kader-kader kesehatan dan jajaran Pemerintahan Kampung dan Kecamatan. “Ya sama, intinya dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap agar setiap Kampung untuk dapat membentuk Tim pelaksanaan Perda guna dilaksanakan dan diterapkan,” ujar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni S.Kep MM, mewakili Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH.
Menurut Fatoni, sasaran diutamanakn kepada pelajar, yang diminta paraa guru untuk melakukan pengawasan, tidak merokok dikawasan sekolah. “Untuk sasaran, terutama anak-anak sekolah, agar dapat benar-benar diawasi oleh masing-masing guru, jangan sampai terpengaruh karena ada yang merokok disekitar kawasan lingkungan sekolah,” imbuhnya. (Mardi)
Tinggalkan Balasan