Mantan Kepala Lingkungan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Way Dadi

Bandar Lampung (SL)-Mantan Kepala Lingkungan (Kaling) I, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Ir. H. Triyono Arifin, M.M melaporkan Lurah Way Dadi Helpi Nurdin, SE ke Polsek Sukarame atas dugaan penggelapan insentif kaling selama lima bulan sebesar Rp5.600.000. Laporan tersebut diterima Polsek Sukarame dengan tanda terima laporan nomor STPL/1206-B/XI/2019/SPKT tanggal 12 November 2019.

Triyono mengatakan, laporan dugaan penggelapan insentif itu dikarenakan Lurah Way Dadi tidak memiliki etika ketika ingin memakan hak orang lain, dan saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala lingkungan. Karena itu, Triyono, meminta yang bersangkutan harus mertanggungjawab secara hukum.

“Atitude dan etika, kalau orang itu ingin menerima sesuatu yang bukan haknya, harus ada etikanya. Kalau ini sudah jelas-jelas lurah telah menggelapkan insentif Kaling, dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Triyono, Selasa (12/11).

Menurut Triono, jika lurah yang dilaporkan diduga telah menggelapkan insentif sejak November 2018 hingga Maret 2019. Dirinya menegaskan setelah menggambil uang insentif, Lurah tidak pernah berkomunikasi dengan Triyono. “Sejak mereka mengambil insentif itu sampai hari ini belum ada komunikasi. Namun ada barang bukti di WA (WhatsApp) jika insentif itu sudah sama saya,” tegasnya. (red/pl)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *