Lampung Tengah (SL)-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Tengah (Lamteng) H R. Mutawalli meminta pemerintah daerah, segera menertibkan lokasi maksiat berkedok Karaoke di Lampung Tengah, karena sudah menyalahi fungsi kearah perbuatan menyimpang. Untuk itu, aparat keamanan Sat Pol PP, Polres, diminta segera bertindak.
Hal itu dikatakan Mutawalli, menanggapi lokasi hiburan malam berkedok Karaoke Keluarga yang ada di Bandar Jaya, atas nama Ratu Karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng, saat di temui di Ruang Kerjanya, Kamis 15 November 2019.
Ketua MUI Lampung Tengah juga mengimbau dan meminta kepada pihak terkait agar lebih memeperhatikan dampak baik dan buruknya jika tempat hiburan tersebut hadir di Bandar Jaya bahkan tak jauh dari kediamannya. “Sebelumnya lokasi itu bangunan ruko yang disewa oleh pengusaha tersebut Ratu Karaoke red. Saya sudah bicarakan dengan mantan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Lampung AKP Heru Sulistiyananto, sebelum beliau pindah,” katanya.
Mutawali berharap pihak yang berwenang Penegak Perda Sat Pol PP) harus bergandeng tangan dengan instansi terkait lainnya yang memiliki wewenang untuk menertibkannya. Tempat maksiat harus disanksi berat, cabut izinnya, “Agar Kabupaten yang berjuluk Beguwai Jejamo Wawai” tidak terkotori dengan hal hal yang merusak nilai- nilai agama. Karena akan merusak pemuda atau pemudi serta masyarakat pada umumnya. Kita ingin mendapat kenyamanan serta dapat dijauhkan dari adab yang kurang baik, yang bersumber dari hiburan tersebut, ” katanya.
Bukan hanya Ratu Karaoke saja, Ketua MUI juga meminta Pemerintah Lampung tengah menyisir tempat hiburan lain yang dijadikan tempat maksiat di Lampung Tengah. “Yang mencolok ratu Karaoke, dekat rumah, dan banyak masyaarakat mengadu ke saya. Tidak lagi sesuai dengan aturan yang ada, yang jelas masyarakat sekitar sangatlah resah dibuatnya,” katanya,
Mutawalli mengaku sudah pernah mengutus RT setempat, agar hiburan tersebut tidak melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan, “Namun hingga kini tidak ada respon, baik dari RT sendiri atau dari tempat hiburan yang dimaksud,” katanya.
Sebagai Ketua MUI Lamteng H.R. Mutawalli juga adalah seorang Tokoh Agama yang cukup di kenal serta di hormati oleh masayarakat Lampung Tengah. Dirinya mengaku sejak awal tidak setuju dengan adanya hiburan malam yang berkedok karaoke keluarga. “Tapi pada ahirnya hiburan tersebut membuat praktik- praktik yang melanggar norma- norma Agama Islam. Hiburan buka hingga 24 jam, memamerkan wanita- wanita berpakaian seksi yang disebut- sebut PL (Pemandu Lagu) lalu menjual minuman keras (Miras),” katanya.
Kabar lain, surat izin usaha perdagangan (SIUP) Kecil dengan Nomor 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Perunntukan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik Mellyana Gresella. Ironisnya hiburan tersebut bukan lagi karaoke keluarga. Berkali kali di konfirmasi melalui pesan WattsApp Mellyana Gresella tidak ada jawaban. (Dir/red)
Tinggalkan Balasan