Bandar Lampung (SL)-Peratin Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Aris Mulyono diduga menjadi dalang pembabatan hutan secara illegal (Illegal Logging) di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara. Kasus itu kini ditangani Polres Lampung Barat, Polsek Sekincau. Reskrim Polsek Sekincau, menetapkan dua tersangka kasus Illegal Logging di kawasan HL Register 43 B Krui Utara.

Dua Tersangka tersebut yakni Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis. Sementara Peratin Pekon Batu Api Aris Mulyono, yang diminta konfirmasi sinarlampung.com enggan memberikan jawaban. Melalui pesan whatshapp, hanya di baca namun tidak di balas.
Informasi sinarlampung.com, kuat dugaan kedua tersangka, Rohman dan Tri Purnomo, adalah orang suruhan Aris Mulyono, yang ditugaskan sebagai penggesek dan penebang pohon, “Kedua pelaku itu hanya dipekerjakan oleh peratin pekon setempat. Bahkan kendaraan roda empat jenis hardtop yang digunakan untuk mengangkut kayu dan sudah menjadi barang bukti itu merupakan kendaraan milik peratin, dan itu diakui kedua tersangka,” kata sumber di Polres Lampung Barat.
Menurutnya, aktivitas illegal logging tersebut dinilai telah berlangsung sejak lama, mengingat di lokasi penebangan ditemukan sebanyak 20 tunggul pohon dan apabila dikalkulasikan kayu olahan yang dihasilkan mencapai puluhan kubik. “Informasinya sudah sejak lama, dan itu juga terbukti dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Polisi dan Polhut bahwa ditemukan ada 20 tunggul pohon. sejumlah kayu olahan itu di jual kepada warga setempat,” katanya.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum peratin yang menjadi dalang dalam kasus Illegal Logging tersebut, Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, memastikan, akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara Pekon Batu Api, Kecamatan Pagardewa.
Kapolres menjamin transparansi proses pemeriksaan terhadap kasus ini, dengan akan menyampaikan proses pengembangan hingga ke pelaku utama. “Saat ini proses penanganan ada di Polsek Sekincau, dan sementara ini masih dalam tahap pemeriksaan seluruh saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti.” katanya.
“Penetapan tersangka lainnya kita tunggu proses itu selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat apabila hasil pengembangan mengarah pada pelaku utama pasti langsung kami tindaklanjuti,” tambah Rachmat.
Menurut Kapolres, saat ini masih harus melihat hasil perkembangan penyidikan. Sebab hal ini sudah menjadi kewenangan dari tim penyidik. “Terkait itu nanti akan kita lihat dulu ya, karena proses pengembangan itu menjadi kuasa tim penyidik, dan pada tahapan ini saya pun tidak bisa mengintervensi, karena ini menjadi kuasa penyidik yang menangani perkara tersebut,” imbuhnya.
Kapolres meminta waktu agar proses hukum berjalan, dan ia memastikan akan menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada publik. “Kita minta waktu, untuk keterangan selanjutnya, apabila nanti penyidik sudah bisa kita minta penjelasan maka pasti kita sampaikan hasil perkembangannya sebagai bentuk transparansi,” tuturnya.
Praktik Illegal Logging terungkap setelah ditemukan sebanyak 20 tunggul pohon di dalam kawasan hutan. dari bekasa itu disinyalir aktifitas sudah terjadi sejak lama.
Kapolres berharap peran bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa illegal logging merupakan salah satu tindak pidana atau tindak kejahatan. “Karena kalau kita berpifikir bersama, belum tentu semua masyarakat tahu ada kejadian pembalakan liar di wilayahnya, untuk kedepan kami akan terus memberikan imbauan-imbauan dan sosialisasi, bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat agar segera segera melaporkan,” tegasnya. (jun/mlo/red)
Tinggalkan Balasan