Tanggamus (SL)-Kembangkan kasus perdagangan manusia, Polsek Pulau Panggung bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangka dua wanita Pejaja Sek Komersil (PSK) , saat pesta Sabu di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Sabtu 23 November 2019.
Keduanya, AR alias Ani (30) warga Pekon Karang Sari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan SA alias Mila (18) warga Desa Tuba, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan dipimpin Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, di salah satu rumah kontrakan di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.
“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 17.45 Wib, dalam pengembangan perkara Human Trafficking yang sedang kami dalami. Ketika penggerebegan ternyata kedua pelaku yang diduga merupakan PSK juga menggunakan Narkoba,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11/19) sore.
Lanjutnya, dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan 2 plastik klip bekas pakai, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu/ bong, 2 buah sedotan/pipet dan 2 korek api gas. “Barang bukti tersebut diamankan, berada di dalam kontrakan tersebut. Yang diakui keduanya dipakai pada siang harinya,” terangnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Keduanya telah kami limpahkan ke Satresnarkoba,” imbuhnya.
Terkait perkara Human Trafficing yang ditanganinya, Iptu Ramon belum dapat mengungkapkan secara rinci, sebab secara keseluruhan pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga ia meminta untuk bersabar. “Untuk human trafficing, tunggu hasil lengkapnya. Intinya kami menerima laporan penjualan anak dibawah umur yang nantinya akan bekerja di Karaoke. Namun korban juga dijual untuk disetubuhi, di TKP Penangkapan 2 perempuan tersebut. Mudah-mudahan besok sudah bisa dirilis,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan