Pilkades Serentak di Desa Rejobinangun, Diduga Ada Kecurangan Oleh Panitia

Lampung Timur (SL)-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada 20 November 2019 lalu menyisakan polemik di Desa Rejobinangun, Kecamatan Raman Utara.

Hal tersebut disebabkan pesta demokrasi desa setempat terindikasi ada aroma kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades. Dugaan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), dan sampai sejauh ini belum ditetapkannya pemenang dalam hasil penghitungan surat suara pada Pilkades lalu di desa tersebut.

Salah satu calon kepala Desa Rejobinangun nomor urut 04 Ida Bagus Wisnu Pujana yang didampingi timnya Dewa Kade Oka menilai, panitia Pilkades di desanya tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya.  Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus ini, demi menegakkan keadilan.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Dinas PMPD pada tanggal 21 November 2019 lalu. Kami akan kawal terus demi keadilan. Adapun temuan-temuan yang kami laporan yakni diantaranya tidak dilakukannya penghitungan surat suara sebelum pemungutan suara dilakukan. Selain itu, setelah dilakukan penghitungan ulang, jumlah surat suara di kotak ternyata tidak sinkron jumlah yang tercatat di plano, ,” jelasnya, Senin (25/11/2019).

Bahkan yang lebih disayangkan, lanjutnya, ada surat suara saya yang tidak ada keterangan dusun dalam penghitungan ditunda. Dan diwaktu akhir penghitungan, surat suara yang belum diberi keterangan dusun dicatat ke plano tanpa sepengetahuan dari saksi saya,” paparnya.

Ida Bagus meminta kepada Pemkab Lamtim untuk sesegera mungkin mencarikan solusi terbaik, guna mengungkapkan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan panitia. Sehingga tidak muncul lagi permasalahan serupa pada pesta demokrasi lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Tabari mewakili Kadis DPMPD Lamtim M. Nurdin mengakui, bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari salah satu calon Kades Rejobinangun. Dan untuk tahapan-tahapan tetap dilaksanakan sesuai dengan yang sudah terjadwal.

“Secara aturan pengaduan, bisa disampaikan paling lambat 3 hari setelah pelaksananan Pilkades serentak, selebihnya akan dinyatakan kadaluarsa. Karena surat pengaduannya sudah kita terima sejak tanggal 22 November 2019 lalu, jadi bisa saya pastikan pengaduannya akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” kata Tabbari.

Dalam penyelesaian polemik ini, lanjutnya, ada tim yang terdiri dari berbagai instansi yang diantaranya dari Polres, Kemenag, Kabag Hukum, Kodim, hingga Bupati. Alurnya surat pengaduan ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim, kemudian akan ditentukan langkah yang terbaik. Kedua calon juga akan didudukan bersama. (Wahyudi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *