Muba (SL)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Camat Sekayu dan Lurah Soak Baru datangi satu persatu lokasi hiburan yang diduga liar kafe di Jalan Lintas Sekayu-Pendopo, Selasa (26/11/2019). Inspeksi gabungan ini bukan dalam rangka penindakan, melainkan untuk menegaskan agar pemilik hiburan segera menutup usahanya.
“Malam tadi, kami dari Sat Pol-PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan telah mendatangi satu per satu tempat hiburan malam, ” ujar Kabid Penegak Perda Fadli SH melalui Pesan WhatAppsnya.
Untuk diketahui, di sepanjang Jalan Lintas Sekayu Pendopo marak lokasi hiburan malam, seperti kafe dan karaoke. Sebagian diantaranya tak berizin alias ilegal dan diduga menjadi pusat peredaran narkoba dan minuman keras.
Di lokasi, Kasat Pol PP Muba Joni Martohonan AP MSi diwakili Kabid Penegak Perda Fadli SH bersama Kasi Penyidik M Taufik mengimbau pemilik tempat hiburan malam agar segera menutup usahanya.
Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi melalui pesan WhatApps meminta pemilik lokasi hiburan malam mentaati imbauan yang sudah disampaikan saat inspeksi.
“Kami datang baik-baik, meminta mereka segera menutup usahanya demi melindungi generasi muda dari pengaruh buruk,” tegasnya.
Jika imbauan ini tak diindahkan, tegas Marko, pihaknya akan melayangkan surat peringatan untuk selanjutnya melakukan tindakan lebih tegas. (Nk)
Tinggalkan Balasan