Muba (SL)-Ketua LSM Gransi, Adi mempertanyakan kelanjutan surat panggilan oleh Kejaksaan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin kepada Setda Muba bidang kesejahteraan rakyat terkait premi asuransi kematian Opi Palopi MA. LSM GRANSI meminta Kejari bisa menjelaskan masalah tersebut dan mendesak Kejari bekerja profesional.
Ketua LSM Gransi, Adi, menjelaskan, sebagai penegak hukum Kejari jangan cuma panggil dan tiada ujungnya. Kejari, tegasnya, mesti menuntaskan masalah hukumnya.Adi mengaku mendapatkan bocoran terkait surat paggilan kejari tersebut. Dia membenarkan ada surat pemanggilan tersebut saat Gransi mengirim surat klarifikasi kepada Kesra Muba. Diketahui, surat panggilan Kejaksaan Negeri Sekayu ditandatangani Kasi Pidsus Krisnandar SH.
Ketua LSM Gransi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi Kkejaksaan Negeri Sekayu melalui Kasintel Kejari Musi Banyuasin melalui WA, namun hingga saat ini belum ada kabar. “Sebagai penggiat anti korupsi kami berharap Kejari bekerja profesional dalam menangani kasus ini hingga ke meja pengadilan apalagi data surat panggilan yang seharusnya di rahasiakan sudah dibocorkan oleh pihak terduga korupsi yaitu kesra.” katanya.
“Jangan sampai surat panggilan tersebut dijadikan alat sebagai pelindungan pihak Kesra jika ada timbul masalah dikemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu pihak Kesra sudah berusaha dikonfirmasi, namun hingga kini masih bungkam. (Nk)
Tinggalkan Balasan